Berita  

Membongkar Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2023 di SMPN 2 Gurah Kediri : Kegiatan Kesehatan hingga Sarpras Diduga Fiktif

banner 120x600

Penulis: Hasyim Asy’ari|

Kabupaten Kediri, pelitaprabu.com|

 

Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMP Negeri 2 Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 yang semestinya dimanfaatkan untuk menunjang proses pendidikan, diduga kuat diselewengkan oleh oknum di lingkungan sekolah.

Temuan ini terungkap melalui investigasi yang dilakukan LSM BIDIK SIB, Sabtu (10/5/2025). Sekretaris Jenderal LSM tersebut, Haryo, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana BOS pada komponen kegiatan kesehatan, gizi, kebersihan, dan sarana prasarana. Dari laporan yang diterima, terdapat indikasi penggelapan anggaran senilai Rp36.542.345 yang tercantum dalam 12 komponen pembiayaan sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.

“Ini bukan lagi persoalan salah input atau administrasi. Ini adalah dugaan korupsi uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegas Haryo.

Menurutnya, sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam laporan penggunaan dana BOS diduga fiktif. Tidak ditemukan bukti konkret bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan, namun dana telah dicairkan dan dicatat seolah-olah kegiatan berjalan sesuai rencana. Praktik manipulasi laporan keuangan ini bahkan diduga dilakukan secara sistematis, melibatkan beberapa oknum internal sekolah.

LSM BIDIK SIB mendesak Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif. Lebih jauh, mereka juga meminta aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan setempat untuk turut menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

Saat dikonfirmasi Sabtu pagi (10/5), Kepala SMPN 2 Gurah memberikan pernyataan yang mengejutkan. Terkait anggaran gizi, ia mengatakan, “Tidak ada anggaran untuk gizi, Mas,” ujarnya singkat.

Masih menurut kepala sekolah, pencatatan dana BOS dapat diolah seolah sesuai kebutuhan, dan menyatakan bahwa dalam konteks laporan sekolah, komponen kesehatan, gizi, dan kebersihan dimaknai sebagai satu kesatuan, yakni “kebersihan”. “Jadi tidak masalah, Mas,” imbuhnya.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaporan dan realisasi dana BOS. Tidak hanya menunjukkan potensi manipulasi, tapi juga lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pendidikan di daerah.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pemangku kepentingan pendidikan. Jika terbukti, penyimpangan dana BOS di SMPN 2 Gurah tak hanya akan menyeret pelaku ke ranah pidana, tetapi juga menodai komitmen dunia pendidikan dalam memberikan layanan terbaik bagi siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *