Pontianak, Kalbar | pelitaprabu.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terus mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, anggaran tahun 2017 dan 2019.
Kasus yang terkuak sejak tahun 2018 itu sempat meredup namun, kembali mencuat pada 2025 ini.
Kejati Kalbar menunjukkan keseriusan menuntaskannya, terlihat dari langkah Kejati menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni HN selaku pelaksana dan RG selaku koordinator tenaga teknis, pada awal September 2025 ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti serta keterangan saksi.
Menurutnya, pada 2017 lalu, GKE Petra Sintang menerima hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Namun, pembangunan tidak sesuai ketentuan, sehingga berdasarkan pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan tim audit Kejati Kalbar ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 748,9 juta.
Lebih lanjut, meski pembangunan gereja selesai pada 2018, GKE Petra Sintang kembali menerima hibah Rp 3 miliar pada 2019. Namun, laporan pertanggungjawaban dinilai bermasalah.
“HN membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban tahun 2019, padahal tidak ada lagi kegiatan pembangunan karena fisiknya telah selesai sejak 2018,” jelas Siju dalam keterangannya, Senin (8/9).
Pasca penahanan HN dan RG, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dana hibah 2019 untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, khususnya terkait anggaran tahun 2019,” tegas Siju.
Sejurus penahanan HN dan RG,
Informasi yang diterima pelitaprabu.com menyebutkan, sejak Kamis (18/9), tim Kejati Kalbar telah berdinas di Kejaksaan Negeri Sintang.
Kehadiran tim ini dinilai sebagai bentuk keseriusan “Kebut” untuk menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya.
Sejumlah tokoh dan jemaat GKE Petra Sintang juga dikabarkan memberikan dukungan kepada Kejati Kalbar, bahkan seruan agar kasus segera dituntaskan telah ramai beredar di media sosial, ujar sumber media kemudian***.