Berita  

Mediasi Gagal, Konsumen Yunza 1–2 Siap Tempuh Jalur Hukum

Ashley Saat hadiri Mediasi di Polres Sintang 18/11/2025
banner 120x600

Sintang, Kalbar | pelitaprabu.com

Upaya mediasi antara konsumen kavlingan PT Yunza 1–2 dan Direktur PT Yunza, Ashley Rayza, di Polres Sintang pada Selasa (18/11/2025) berakhir tanpa hasil/gagal.

Ketidakberhasilan pertemuan (Mediasi-red) itu membuat 47 konsumen kecewa berat, ditambah sikap Ashley yang memutuskan melayani konsumen bila membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Mediasi tersebut dihadiri Paulus dan Petrus sebagai perwakilan konsumen, serta para pendamping (kuasa insidentil) Burlyan, Erwin Siahaan, Asdi, dan Jesman Sianturi.

Jesman, salah satu kuasa insidentil konsumen tersebut mengatakan, “Pasca gagalnya mediasi, kami mempersilahkan konsumen bebas memilih jalur hukum apa yang ditempuh.

“Seperti umumnya mediasi yang gagal, akan lanjut ke proses hukum berikutnya, hal ini kami sarankan kepada konsumen misalnya melaporkan ke polisi Pidana dan gugat perdata di Pengadilan Negeri, jelasnya 23/11/2025 di Sintang.

Masih diwaktu yang sama, Advokad Erwin Siahaan SH, membenarkan rencana 29 konsumen Yunza 1 – 2 yang akan mempolisikan Ashley pasca mediasi yang gagal total itu.

Erwin menegaskan, pelaporan ke polisi sebenarnya dapat dihindari jika Ashley memenuhi tiga permintaan dasar konsumen dalam mediasi, yaitu:

1. *Pernyataan resmi* bahwa PT Yunza bertanggung jawab atas seluruh persoalan jual beli tanah di Yunza 1–2.
2. *Batas waktu yang jelas* mengenai penyerahan sertifikat kavlingan bagi konsumen yang telah melunasi pembayaran.
3. *Penunjukan langsung lokasi kavling* bagi konsumen yang belum mengetahui letak tanah yang mereka beli.

Selain itu, Ashley membawa satu sertifikat seluas 10.090 m² milik kawasan Yunza 1. Konsumen meminta sertifikat tersebut *dititipkan sementara* di kepolisian atau notaris sebagai bentuk itikad baik, tetapi permintaan itu juga ditolak—bersama seluruh poin tuntutan lainnya.

Lagi diungkapkan Erwin, alasan Ashley yang menyebut bahwa salah satu stafnya bernama Novid ikut bertanggung jawab tidak relevan bagi konsumen.

“Konsumen membeli kavling atas nama PT Yunza, bukan atas nama Novid. Jadi pembelaan itu tidak pada tempatnya,” tegas Erwin.

Ia menambahkan bahwa proses hukum nantinya akan mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Untuk laporan Pidana, Erwin menilai cukup memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 385 KUHP terkait penipuan khusus pertanahan.

Ancaman pidananya masing-masing empat tahun penjara.

Selain pidana, konsumen juga akan menggugat perdata untuk pembatalan perjanjian jual beli dan tuntutan ganti rugi,” jelasnya.

Paulus, mewakili 47 konsumen Yunza 1–2, menyatakan tekad mereka tetap melawan untuk memperoleh hak yang semestinya.

Menurutnya, sikap Ashley dalam mediasi menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap proses yang diinisiasi Polres Sintang.

“Susah sekali bertemu Ashley, dan ketika bertemu, sikapnya justru seperti itu. Kami kecewa. Kami berharap laporan kami nanti diproses dengan adil,” ujar Paulus*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *