Berita  

Pelita Prabu Jatim Peringati Hari Antikorupsi: Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

banner 120x600

Penulis : Eulis Cahya Tarbiyah|
Malang, pelitaprabu.com |

Sejak 30 Oktober 2003, Majelis Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara resmi telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Sejarah tersebut menandai lahirnya perlawanan terhadap tindak pidana korupsi di muka bumi.

Adhi Ketua DPW Pelita Prabu Jatim mengatakan bahwa Keputusan tersebut berselang 40 hari kemudian setelah PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Kota Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003.

Sebagai bagian dari relawan Prabowo Gibran, Organ Pelita Prabu akan terus mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo. Dalam Asta Cita poin ke tujuh disebutkan aspek reformasi birokrasi dan hukum. Muatan Antikorupsi ada dalam poin Ke tujuh dalam Asta Cita tersebut.

“Sejarah tersebut hingga hari ini kita peringati bersama sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Pada Konteks Indonesia, Presiden Prabowo mencanangkan pentingnya reformasi birokrasi dan hukum dalam Asta Cita. Perihal antikorupsi termasuk di dalam poin ke tujuh tersebut,” papar Adhi yang juga berprofesi sebagai akademisi ini (11/12/2025).

Ketika ditanya mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset, spontan Adhi mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor tersebut. Ia juga berharap dukungan kuat dari semua elemen masyarakat, terutama dukungan dari akademisi serta mahasiswa.

“Kami dari Pelita Prabu Jatim berharap dukungan akademisi dan mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Dari sini kita akan mampu memperkuat pemahaman publik dan mendorong DPR, untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi keadilan restoratif bagi keuangan negara,” tutupnya di sela-sela kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *