Berita  

Anggaran Desa Sumbersono Diduga Tak Transparan, Kades Akui Tidak Pernah Terima Dana Operasional

banner 120x600

Penulis : Miftah |

Nganjuk, pelitaprabu.com |

Dugaan carut-marut pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sumbersono, Kecamatan Lengkong. Transparansi dan akuntabilitas anggaran dipertanyakan setelah munculnya pernyataan yang saling bertolak belakang antara perangkat desa, bendahara, dan kepala desa, Selasa (17/03/2026).

Fakta di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksinkronan serius dalam tata kelola keuangan desa. Peran strategis kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga melemah, sementara kendali anggaran disebut-sebut terpusat pada bendahara desa.

Jogo Tirto, perangkat desa yang membidangi pemerintahan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima anggaran berupa honor. Sementara kebutuhan operasional pemerintahan desa, seperti alat tulis kantor (ATK) hingga kegiatan pembangunan, sepenuhnya ditangani oleh bendahara.

“Untuk lebih jelasnya langsung tanya ke bendahara,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Namun, keterangan berbeda disampaikan bendahara desa melalui sambungan telepon, (Jogoboyo) . Ia menyebut anggaran ATK telah diserahkan kepada Bu Kades. Sementara anggaran operasional, menurutnya, tidak dicairkan dan dimasukkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Tak hanya itu, untuk kegiatan pembangunan di bidang pemerintahan, bendahara mengaku anggaran dialihkan kepada pihak ketiga. Alasan yang disampaikan, TPK dari unsur pemerintahan desa tidak bersedia mengelola kegiatan tersebut.

“Anggaran pembangunan diserahkan ke pihak ketiga karena TPK tidak bersedia,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan kepala desa. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sumbersono menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima, anggaran operasional selama menjabat.

“Saya tidak tahu soal anggaran operasional itu, dan tidak pernah menerima,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku kerap menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas kedinasan, termasuk menghadiri rapat di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

“Kalau ada kegiatan, sering pakai uang pribadi. Tidak ada arahan yang jelas sejak awal saya menjabat,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam sistem administrasi dan distribusi kewenangan di lingkungan pemerintah desa. Kepala desa bahkan secara terbuka mengakui lemahnya posisi dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

“Secara jabatan saya kepala desa, tapi dalam praktik di kantor saya akui kalah dengan perangkat,” tuturnya.

Rangkaian pernyataan yang saling bertentangan ini memperkuat dugaan bahwa bendahara desa telah melampaui kewenangan tanpa koordinasi dengan kepala desa, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis seperti penetapan SiLPA anggaran operasional serta penyaluran proyek kepada pihak ketiga.

Situasi tersebut memunculkan indikasi adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, yang seharusnya dijalankan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar, tetapi juga kekhawatiran publik. Dana Desa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berpotensi tidak tepat sasaran akibat lemahnya tata kelola.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Audit menyeluruh, klarifikasi terbuka, serta penegakan regulasi dinilai menjadi langkah mendesak guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prosedur dan mencegah penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *