Berita  

Sek. DAP Sikapi Lembaga Yang Berhak Mengeluarkan Suket OAP

banner 120x600

Penulis : Opik Hidayat

Sorong : | pelitaprabu.com

Menjelang penerimaan Calon ASN tahun 2024 di seluruh tanah Papua, ada desas desus tentang FC lembaga yang berhak mengeluarkan SURAT KETERANGAN ORANG ASLI PAPUA (SUKET OAP)

Dimana lembaga yang mengeluarkan Suket OAP oleh desas desus itu, diarahkan ke MAJELIS RAKYAT PAPUA (MRP).

Menyikapi desas desus tersebut dengan cepat, Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Agustinus Daniel Kapisa menangapi hal ini dan menengaskan bahwa lembaga yang berhak mengeluarkan Suket OAP adalah lembaga adat, dan dewan adat Papua sebagai lembaga represebtatif chltural Papua selama ini selalu yang mengeluarkannya.

Karena itu, DAP Wilayah III Doberay meminta kepada PJ Gubernur Papua Barat Daya dan PJ Walikota Sorong untuk memahami kondisi ini, ujarnya melalui media ini (28/8) di Kantor DAP Kota Sorong.

Agustinus menyebut, Lembaga MRP PB sesuai amanat UU hanya bertugas menyetujui Syarat CAGUB DAN CAWAGUB .. disamping memberi bobot terhadap PERDA yang berhubungan langsung dengan OAP.

“Kalau SUKET OAP, lembaga adat yang lebih tahu dan tidak ada kepentingan apapun didalamnya” sambungnya.

Sekretaris DAP juga mengingatkan bahwa soal 100% OAP yang diterima, itu tidak melanggar UU, bahkan akan menjadi point penting dalam menyelesaikan masalah Papua.

Banyak pengangguran di Papua yang perlu direkrut sehingga kedepan pengangguran tidak menjadi masalah sosial di Papua, harapnya***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *