Penulis : Lilik Sunarti|
Banyuwangi | pelitaprabu.com
Penahanan 5 unit Excavator sebagai Barang Bukti (BB) yang di tahan Polresta Banyuwangi, yang kemudian dititipkan ke Polsek Giri Kini Tinggal 3 Unit, Senin (11/11/2024).
Aktivis Yudi Garuda datang untuk menanyakan apa alasan dua unit excavator yang dikeluarkan tersebut. Apakah dalam proses hukum sudah ada putusan pengadilan? Sudah SP3? Ataukah ada pinjam pakai Barang Bukti (BB) yang dikembalikan kepada pemilik yang kemudian dipergunakan untuk bekerja di galian C yang diduga ilegal.

Dalam penuturannya kepada media pelitaprabu.com, Yudi menanyakan “Siapa sajakah pemilik 3 excavator yang tersisa di Polsek Giri tersebut, dan siapa sajakah pemilik dua unit yang keluar?” ujarnya.
Menjawab hal tersebut Pihak Polsek Giri mengatakan tidak tahu, karena hal tersebut ada dalam wewenang polresta Banyuwangi.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan “Terasa aneh, jika pemilik 3 excavator yang tersisa dan 2 unit yang keluar pihak Polsek Giri tidak tahu nama-nama pemilik unit. Apakah pihak Polsek Giri tidak mendapatkan surat tembusan dari Polresta Banyuwangi untuk pengeluaran Barang Bukti (BB) tersebut?” terangnya.

Saat awak media pelitaprabu.com menemui Kapolsek dan Kanitreskrim, ia mengatakan
“Disini, Polsek Giri hanya penempatan saja, terkait Excavator yang keluar silahkan tanya di Polresta Banyuwangi,” jelas Kapolsek dan Kanitreskrim.***















