Penulis : Hasyim Asyari
Pasuruan : pelitaprabu.com
Perkembangan proses hukum kasus pencabulan anak di bawah umur, yang menimpa Bunga (13 tahun) dan Bunga (14 tahun) warga Purwodadi, saat ini sudah sampai pada tahap gelar olah TKP.
Penyidik Polres Malang, saat ini mendatangi rumah korban dan Fr (15 thn) selaku saksi kunci, untuk menggelar Olah TKP, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Malang, sesuai pemberitaan sebelumnya, maka proses hukumnya juga di Polres Malang.
Penyidik Unit PPA Polres Malang, Brigpol Pradika Rendy A, saat wawancarai awak media menyampaikan bahwa kedatangannya ke rumah korban dan saksi ini untuk menyesuaikan antara keterangan korban dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), makanya kita gelar olah TKP.
“Kita gelar kronologi kejadian perkara ini, untuk memastikan serta menyesuaikan antara keterangan korban dan saksi dengan menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kita ambil adegan penting kronologi kejadian dari awal sampai akhir di TKP langsung”, jelas Penyidik Polres Malang.
Lebih lanjut, Brigpol Rendy menyampaikan ada 5 (lima) adegan penting yang berhasil kita ambil tadi, sesuai dengan kronologi kejadian perkara yang sudah disampaikan oleh korban dan saksi, tuturnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, menurut keterangan orang tua korban, memang kejadian tersebut bermula saat anaknya meminta ijin untuk menghadiri Sholawatan yang digelar oleh Jama’ah Sholawat Rhiyadus Sholikhin (RS) yang dilaksanakan di Telogo Rejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Tapi naas yang menimpa putri saya dan temannya menjadi korban pencabulan, mau mencari pahala malah mendapat bencana, yang sudah dilakukan oleh tersangka Al (20 tahun) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan”, ungkap orang tua korban dengan nada sedih.















