Berita  

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Gelar Audiensi dengan BPAN-AI dan KPK Tipikor Terkait Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

banner 120x600

Penulis : Hasyim Asyari

pasuruan : pelitaprabu.com

 

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,Senin 13 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar audiensi bersama Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) guna membahas perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan sebelumnya. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri setempat dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, Teguh ananto, S.H., M.H, menyampaikan komitmennya dalam menangani laporan-laporan yang masuk dengan prinsip transparansi dan profesionalisme. “Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat yang telah disampaikan melalui BPAN-AI dan KPK Tipikor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, BPAN-AI yang diwakili oleh M hunin kabit Invetigasi menyampaikan sejumlah data dan bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak. “Kami berharap Kejari dapat bertindak tegas dan cepat agar keadilan dapat ditegakkan. Kerja sama ini penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak memihak,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPK Tipikor menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan berkas yang baik untuk mencegah kehilangan dan memperkuat transparansi. Sementara itu, BPAN AI menyoroti perlunya peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian internal.

“Kehilangan berkas dapat menghambat proses hukum dan merugikan negara,” kata M Hunin, Kabid investigasi jawatimur BPAN AI.

KPK Tipikor, yang diwakili oleh Yudha wijaya, Div Inteljen Kpk Tipikor pusat, turut menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga agar penanganan kasus berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih. “Kami akan terus memantau dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus-kasus yang telah dilaporkan,” tegasnya.

Kepala Kejari Kab.Pasuruan menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan profesional, serta menghindari penyalahgunaan wewenang, penanganan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, tapi juga pengembalian kerugian negara.” ujarnya.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh ananto, S.H., M.H, berjanji untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan berkas. “Kami akan memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah kehilangan berkas,” ujarnya.

“dalam penanganan kasus, setiap melakukan penyidikan pasti kami libatkan tim intelijen, dan saya selalu memberikan surat tugas dan operasi intelijen, karena kura harus hati-hati dalam penyelesaian kasus, sehingga nantinya bisa menjadi akurat dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku”. Jelasnya.

Saya pastikan selama kasus tersebut sudah cukup bukti, kami akan tindaklanjuti, saya berharap sejumlah pihak bersabar dulu, tidak semua tahapan penyidikan kita ekspose, karena bagian dari strategi kami dalam bekerja untuk mengungkap sebuah kasus, tutupnya.

Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk meningkatkan komunikasi antara Kejari, BPAN-AI, dan KPK Tipikor, serta berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan dengan transparan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kejari juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan, karena peran masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *