Penulis : Opik Hidayat .SE
Sorong |pelitaprabu.com
Sidang putusan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada Rabu, 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan menolak gugatan dari pihak penggugat.
MK beralasan bahwa gugatan penggugat tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dikabulkan.
Tim pemenangan pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau (ESA) yang berada di MK pasca putusan dibacakan, langsung menggelar syukuran spontan di halaman kantor MK.
Menurut Elisa, Keputusan MK tersebut sebagai bentuk keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat Papua.
Sementara Simon Sorean SH salah satu tim hukum pemenangan ESA, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakan proses hukum ini di MK.
Simon berpendapat bahwa putusan MK sangat bijaksana.
“Saya sangat bangga mendengar putusan MK tersebut, sangat bijaksana dan adil, tambahnya.
Simon juga mengajak seluruh masyarakat di wilayah Papua Barat Daya yang teridiri dari 5 kabupaten dan 1 kota yang sebelumnya beda pilhan dalam Pilkada, untuk bersinergi mendukung gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Selanjutnya pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau akan segera ditetapkan dan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur definitif pertama di Papua Barat Daya.***