Berita  

Kasus Hibah 1000 Sapi Program Desa Korporasi Mencuat, JS Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Mahasiswa forum FAMI Apresiasi Langkah Kejaksaan

banner 120x600

Penulis : Hasyim Asy’ari|

Kediri, pelitaprabu.com|

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya menahan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa sore (8/4/2025).

Penahanan tersebut merupakan langkah tegas pertama yang diambil oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru, Pujo Rasmoyo, S.H., M.H., usai melaksanakan serah terima jabatan. Tersangka JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 8 April hingga 27 April 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kediri.

“JS hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB, didampingi penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, maka kami langsung melakukan penahanan dengan jenis RUTAN,” ujar Pujo Rasmoyo.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, JS langsung diborgol dan digelandang ke Lapas Kelas I A Kediri dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye.

“Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp990.794.041. Tersangka JS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 20 tahun penjara,” terang Iwan.

Penahanan JS mendapat perhatian dari publik, termasuk dari Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI). Perwakilan FAMI, Fahmi, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Kediri atas langkah tegas tersebut.

“Kami mengapresiasi penetapan tersangka dalam kasus dana hibah program 1000 sapi ini. Semoga kasus yang lama mengendap ini menjadi terang benderang, dan semua yang bertanggung jawab dapat diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Fahmi.

Fahmi juga menyoroti bahwa dari lima kelompok tani (poktan) yang menerima hibah, baru satu yang diperiksa. Ia menegaskan komitmen FAMI untuk terus mengawal kasus ini secara aktif dan mendorong proses hukum yang adil dan transparan.

Sementara itu, Rizky, perwakilan mahasiswa lainnya, menyatakan rasa terima kasih atas respons cepat dari Kejari. “Demo dan perjuangan kami tidak sia-sia. Terima kasih atas kesigapan Kejaksaan,” ucapnya.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi lainnya dalam program sejenis di Kabupaten Kediri. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi demi tegaknya supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *