hukum  

OPINI : Perempuan Bicara Pengesahan RUU Perampasan Aset 

banner 120x600

Penulis: Eulis Cahya Tarbiyah, S.Sos, M.A|

Jakarta, pelitaprabu.com |

Bukan hal baru jika kemarahan publik terhadap korupsi sudah memuncak, inilah saat paling tepat untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Artinya, sudah jamak ditahu jika masyarakat luas berharap besar pada kepemimpinan Prabowo Gibran untuk segera mengesahkan RUU Perampasan aset yang selama ini terbengkalai.

Sebelumnya Presiden Prabowo sempat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi pada Minggu (06/04/2025) lalu.  Presiden Prabowo menjawab berbagai pertanyaan salah satunya mengenai RUU Perampasan Aset. Secara gamblang Presiden telah menunjukkan kemarahan terhadap praktik korupsi yang merajalela.

Menanggapi hal tersebut bahwa pengesahan segera RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk mencegah kejahatan korupsi berulang-ulang kembali. Rakyat sudah ingin perubahan terbaik dalam masa kepemimpinan Prabowo Gibran, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, dalam satu kesempatan berkata mengenai RUU ini dapat menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu hasil kejahatan.

Hal ini menjadi penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari manuver koruptor yang sudah menyiapkan skenario pelarian sejak awal. Sudah jelas bahwa praktik korupsi adalah musuh bersama (common enemy). Maka memaknai kepemimpinan Prabowo Gibran adalah solusi besar untuk menabuh genderang perang melawan kejahatan korupsi di Indonesia

Dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana seperti kejahatan korupsi ini, bahwa pelaku bisa saja menyembunyikan atau modus mengalihkan aset dengan cara licik. Artinya negara jangan lagi kecolongan. Maka mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah mendesak dan akan menjadi sejarah lahirnya era pemusnahan sistemik terhadap bahaya korupsi dan pelakunya mendapat ganjaran berefek jera.***

Penulis adalah Pimpinan Redaksi Media pelita prabu.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *