Penulis: Sahroni |
Provinsi Banten, pelitaprabu.com |
Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) melihat ada empat modus kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa via katalog elektronik (e-katalog).
E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Aplikasi ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan.
Aplikasi ini digadang-gadang sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa. Namun, rupanya kecurangan tetap bisa dilakukan.
Semua pengadaan yang rutin pokoknya yang lain-lain intinya masuk kedalam sistem LKPP. Dengan adanya pengadaan-pengadaan tersebut, resiko tetap ada fraudnya”.
Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog terlihat ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan yang sama secara terus menerus. Ungkap arif wahyudin/ekek kamis 22/05/2025
Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), menduga PPK yang melakukan pembelian hingga beberapa kali di satu perusahaan. Padahal, perusahaan lain pun menyediakan barang yang sama.
Kecurangan yang berikutnya adalah diduga terjadi perubahan harga barang yang dijual oleh perusahaan di situs e-katalog menjadi lebih mahal.
Ketika harga itu naik, PPK kemudian melakukan transaksi pembelian. Namun, tidak berselang lama, setelah transaksi itu dilakukan harganya kembali normal.
“Jadi dia biasanya harganya tadi Rp 20.000 tiba-tiba dia pas mahal, saya beli, saya klik. Terus entar enggak lama turun lagi, itu diduga ada”, contohnya kira-kira seperti itu.
Modus berikutnya adalah PPK langsung membeli barang yang baru diunggah oleh perusahaan di situs e-katalog.
Tindakan itu biasanya dilakukan pada jam-jam yang kerap terjadi eror seperti tengah malam di jam 11 malam hingga jam 12 malam.
“Itukan bukan jam kerja pada saat mengkliknya. Itu juga sebenarnya sudah masuk kategori salah satu modus kecurangan yang dilakukan para oknum disalahsatu OPD di provinsi banten, contohnya diduga kuat di sekretariat DPRD provinsi banten.
Sementara itu modus berikutnya perusahaan menyusun paket barang jualannya dengan sangat cepat.
Padahal, normalnya paket barang itu disusun dalam waktu 23 sampai 24 jam mengingat banyaknya komponen atau item.
“Diduga begitu perusahaan dengan cepat sekali menyusun paket dan habis itu dibeli. Nah itu modus yang keempat”.
Keempat dugaan kecurangan dengan modus seperti itu kami dari P3B sampaikan ke publik sebagai bentuk warning agar pengadaan barang/jasa pemerintah ini yang melalui e-katalog tidak ugal-ugalan.
Kami juga dari P3B berharap kepada pihak Telkom dan LKPP untuk membangun mekanisme yang bisa mendeteksi kecurangan-kecurangan dan menyediakan dashboard.
Biar nantinya, pihak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan memiliki akses ke dashboard tersebut.
P3B pun meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Antirasuah KPK RI pun untuk segera menindak secara tegas dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam pengadaan barang/jasa dar tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. Agar supremasi hukum di Banten ini tegak lurus, karena negara kita ini adalah negara hukum. Jangan sampai orang yang tahu hukum, orang yang berbaju hukum, tapi menabrak hukum. Kasihan kepada rakyat Banten yang masih hidupnya dibawah garis kemiskinan dan ketertinggalan.
Kami pun dari P3B berharap kepada APH dan Lembaga Antirasuah KPK RI untuk konsisten dalam menegakkan supremasi hukum dibumi banten khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai, dan inilah beberapa anggaran di Sekretariatan DPRD Provinsi Banten:
Pengadaan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun 2021:
– Penyedia: 818 Paket, Rp. 100.679.000.000,00,-
– Swakelola: 45 Paket, Rp. 233.907.000.000,00,-
– Jumlah Paket: 863 Paket
– Jumlah Anggaran: Rp. 334.587.000.000,00,-
(Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah)
Pengadaan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun 2022:
– Penyedia: 1508 Paket, Rp. 207.345.000.000,00,-
– Swakelola: 94 Paket, Rp. 189.779.000.000,00,-
– Jumlah Paket: 1602 Paket
– Jumlah Anggaran: Rp. 397.125.000.000,00,-
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Pengadaan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun 2023:
– Penyedia: 1626 Paket, Rp. 248.786.000.000,00,-
– Swakelola: 137 Paket, Rp. 191.290.000.000,00,-
– Jumlah Paket: 1764 Paket
– Jumlah Anggaran: Rp. 440.077.000.000,00,-
(Empat Ratus Empat Puluh Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah)
Pengadaan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun 2024:
– Penyedia: 1739 Paket, Rp. 229.331.000.000,00,-
– Swakelola: 95 Paket, Rp. 178.639.000.000,00,-
– Jumlah Paket: 1834 Paket
– Jumlah Anggaran: Rp. 407.970.000.000,00,-
(Empat Ratus Tujuh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
Pengadaan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten Tahun 2025:
– Penyedia: 1092 Paket, Rp. 288.235.000.000,00,-
– Swakelola: 111 Paket, Rp. 230.147.000.000,00,-
– Jumlah Paket: 1203 Paket
– Jumlah Anggaran: Rp. 518.383.000.000,00,-
(Lima Ratus Delapan Belas Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)
Jumlah Anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Banten Selama 5 Tahun:
Rp. 2.098.142.000.000,00,-
(Dua Triliun Sembilan Puluh Delapan Milyar Seratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah)
Dari anggaran Rp. 2 Triliun lebih ini, kami dari P3B menduga ada kebocoran anggaran dan atau dikorupsi oleh beberapa oknum pejabat dan oknum kontraktor***