Penulis : Tulus Yuwono|
Jember, pelitaprabu.com |
Polemik kerusakan jalan di wilayah Jember Selatan, Jawa Timur, kembali menjadi pembahasan di Komisi C DPRD Jember.
Dalam rapat dengar pendapat ( hearing) yang digelar pada Senin (10/2/2025) hadir sejumlah pihak terkait, termasuk Dishub Jember, Dishub Jatim, PU Bina Marga Jatim, Polres Jember, serta perwakilan PT Imasco Asiatic.
Hasil sementara dari pertemuan tersebut membuka peluang bagi armada truk pengangkut material semen milik PT Imasco Asiatic untuk kembali beroperasi.
Namun truk-truk tersebut hanya diperbolehkan melintas pada malam hari guna meminimalkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Aturan jam operasional
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, bahwa armada berat tersebut hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 wib hingga 04.00 wib.
“Sehingga kendaraan besar ini tidak mengganggu pengendara lain. Untuk kendaraan niaga ini bisa 30-36 ton, tentunya dengan MST ( Muatan Sumbu Terberat) 8 tonton, lebar kendaraan 2,2 meter dan tinggi 3 meter,” Jelas Ardi.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak dari hampir satu bulan pabrik semen PT Imasco Asiatic berhenti beroperasi akibat terhambatnya pasokan bahan baku.
Regulasi berlaku untuk semua
Menanggapi keputusan ini, legal Manager PT Imasco Asiatic, Fendy, menyatakan akan segera melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan perusahaan.
Ia berharap kesepakatan yang dibuat bisa segera di terapkan dan dijalankan secara adil bagi semua pihak.
“Namun kami mengalami downtime atau yang akrab disebut dengan berhentinya produksi lebih dari satu bulan. Di sisi lain, kami menemukan adanya ketidakseimbangan dalam penegakkan regulasi, dimana usaha logistik lainnya masih menggunakan muatan lebih dari 40 ton atau lebih,”ujar Fendy.
Ia juga menekankan bahwa aturan terkait armada bermuatan berat yang melintas sebaiknya diterapkan secara merata kepada semua perusahaan, bukan hanya PT Imasco Asiatic.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami hanya minta kepastian dan kesetaraan kebijakan, agar seluruh pelaku usaha dapat beroperasi dibawah payung regulasi yang sama yakni batas kendaraan yang menurut kami 36-38 ton, sesuai dengan kebutuhan pabrik sementara ini,”imbuhnya.
Sosialisasi lebih lanjut
Terkait aturan baru ini, DPRD Jember berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas mekanisme sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan kelompok masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keberatan.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan waktu sosialisasi termasuk mengundang kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap keputusan ini,”kata Ardy.***