Berita  

Citra Polri Dipertaruhkan! Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda jatim Usai Diduga Sita Fortuner Warga Tanpa Prosedur

banner 120x600

Penulis: Hasyim Asy’ari|

Pasuruan, pelitaprabu.com|

 

Aroma skandal kembali menyeruak dari institusi kepolisian. Kali ini, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Puspo, Kabupaten Pasuruan, berinisial Aiptu R, dilaporkan oleh pengacara Indra Bayu ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dinilai mencederai semangat reformasi Polri.

Pengacara dari IDR Law Firm – Peradi Pasuruan itu secara resmi melayangkan surat pengaduan laporan pada Senin, 30 Juni 2025, terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Aiptu R terhadap kliennya, S dan istrinya SN, warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Kami laporkan ke Polda Jatim karena Aiptu R diduga melakukan tindakan yang jauh di luar batas kewenangan institusi kepolisian, bahkan menyita uang dan mobil klien kami tanpa proses hukum yang sah,” tegas Indra Bayu saat memberikan keterangan kepada awak media.

Tak tanggung-tanggung, surat laporan itu juga dikirimkan kepada Kapolres Pasuruan, Kapolri, Irwasum, hingga Kompolnas di Jakarta Selatan, sebagai bentuk keseriusan upaya hukum yang diambil pihak kuasa hukum.

Indra Bayu membeberkan bahwa oknum Aiptu R diduga mengambil uang tunai senilai Rp26 juta serta menyita mobil Fortuner milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Apa yang dilakukan R ini jauh dari prinsip ‘Presisi’ yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Proses hukum mestinya berjalan melalui pelaporan atau gugatan perdata, bukan main ambil dan intimidasi begitu saja,”ungkapnya lantang.

Indra menambahkan bahwa kliennya merasa tertekan, takut, dan terintimidasi, akibat perlakuan yang diterima dari oknum aparat tersebut.

Indra Bayu mendesak agar Polda Jatim dan Kapolri memberi sanksi tegas bila terbukti Aiptu R menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, penyelesaian yang transparan dan adil akan menjadi tolok ukur keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kalau ini dibiarkan, citra kepolisian yang sedang diperbaiki justru rusak karena segelintir oknum. Kami minta ketegasan, agar hukum ditegakkan bukan hanya untuk rakyat biasa, tapi juga untuk aparat,” ujar Indra tegas.

Sementara itu, pihak terlapor melalui istri Aiptu R mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Kota Pasuruan. Ia menegaskan tidak ingin memperkeruh keadaan dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Suami saya juga. Silakan konfirmasi langsung ke Propam atau penyidik. Saya tidak mau menjatuhkan siapa pun, saya hormati proses hukum,” jelasnya kepada media pada Minggu, 29 Juni 2025.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa reformasi institusi kepolisian belum selesai. Publik menuntut agar tidak ada “tebang pilih” dalam penegakan hukum, termasuk bila pelaku adalah aparat berseragam.

Kini, bola panas ada di tangan Polda Jatim dan Propam. Apakah mereka akan bertindak transparan dan profesional? Ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak laporan sebelumnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *