Berita  

Diduga Meski Rutin Bayar dan Pegang Kwitansi, Motor Konsumen Tetap Ditarik

banner 120x600

Penulis: Miftah |

Nganjuk, pelitaprabu.com |

Seorang konsumen PT Federal International Finance (FIF) Cabang Nganjuk mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) DPC Nganjuk setelah unit kendaraan miliknya ditarik pihak penagih, meskipun konsumen mengaku rutin membayar cicilan dan mengantongi bukti kwitansi resmi berlogo FIF.

Menurut pengakuan suami debitur bayu , pembayaran angsuran dilakukan melalui petugas penagih lapangan yang mengaku sebagai perwakilan resmi FIF. Namun, dalam sistem internal perusahaan, cicilan tersebut dinyatakan menunggak. Tak berselang lama, kendaraan konsumen ditarik, meski tidak ada pengalihan kepemilikan maupun pelanggaran perjanjian pembiayaan.

Kronologi Penarikan Dinilai Janggal

Peristiwa penarikan unit disebut terjadi saat di pakai supriyanto yang beralamat di Baron keluarga debitur dalam perjalanan pulang kerja dari Kota Kediri menuju rumahnya. Di sekitar Jembatan Semampir, kendaraan korban dihadang oleh sekitar tujuh orang yang kemudian mengajaknya ke Kantor FIF Kediri.

Setibanya di kantor tersebut, korban mengaku diminta menandatangani sebuah dukumen. Korban menyatakan tidak mengetahui secara jelas isi dokumen yang ditandatangani, dengan alasan hanya untuk keperluan agar kendaraan bisa kembali digunakan.

“Setelah itu, saya diminta menyerahkan kunci kendaraan dengan alasan dipinjam sebentar. Tapi setelah keluar kantor, sepeda motor sudah tidak ada. Saya malah diberi ojek untuk pulang,” ungkap korban.

FAAM: Konsumen Tidak Bisa Langsung Dinyatakan Wanprestasi

Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menegaskan bahwa konsumen tidak dapat serta-merta dinyatakan wanprestasi apabila mampu membuktikan pembayaran secara sah.
“Jika konsumen memiliki kwitansi resmi, maka kewajiban pembayaran telah dilakukan. Apabila setoran tidak sampai ke perusahaan, itu adalah persoalan internal yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen,” tegasnya.

FAAM menilai, dugaan tidak disetorkannya uang cicilan oleh petugas penagih berpotensi memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Apabila petugas bertindak atas nama perusahaan, maka tanggung jawab hukum juga dapat menjangkau korporasi akibat lemahnya pengawasan.

Diduga Langgar Putusan MK soal Fidusia

Selain itu, FAAM menilai penarikan unit tanpa adanya wanprestasi yang sah dan tanpa putusan pengadilan berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai perampasan.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak tanpa kesepakatan debitur atau putusan pengadilan.

Dari sisi perdata, penarikan unit meskipun terdapat bukti pembayaran dinilai berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena merugikan hak konsumen.

Upaya Klarifikasi dan Langkah Hukum

Pada Selasa, 3 Februari 2026, FAAM mendampingi konsumen mendatangi Kantor FIF Cabang Nganjuk untuk meminta klarifikasi. Namun, FAAM mengaku tidak berhasil menemui pimpinan cabang dan tidak memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.

Atas kejadian tersebut, FAAM memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari somasi, laporan ke kepolisian, hingga membuka peluang gugatan perdata. Selain itu, FAAM juga tengah menyiapkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum. Hak konsumen harus dipulihkan, dan perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas sistem penagihannya,” pungkas Achmad.

Hingga berita ini diturunkan, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *