Penulis: Tim pelitaprabu.com
Pandeglang, pelitaprabu.com|
Berdasarkan hasil laporan LSN dan pantauan awak media atas salah satu proyek pembangunan ruang laboratorium SDN 1 Jambe, yang beralamat di Jl. R.H.Komarudin Tipar Raya Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten. Pada Jumat dan Sabtu tanggal 06 dan 07 September 2024 diduga tidak dilakukan dengan semestinya.
Pantauan tim media dilokasi terlihat, pengerjaan rangka gorden atap baja ringan jarak sengkangnya tak sama ukuran, elevasi, serta mutu materialnya baja ringannya tak ber SNI dan atap genteng metalnya pun diragukan kualitasnya, khususnya di proyek Pembangunan Ruang Laboratorium SDN 1 Jambe Tipar Raya kecamatan Jambe, kabupaten Tangerang, provinsi Banten.

Pasalnya, pada saat awak media berada dilokasi proyek, mendatangi proyek pembangunan ada 3 (tiga) orang para pekerja yang kedapatan tak gunakan APD (Alat Pelindung Diri).
Selain itu juga terlihat rangkaian pemasangan rangka atap yang jarang sengkangnya tidak sama antara dudukan gorden atap satu dengan lainnya tidak sama.
Menurut penuturan pekerja bagungan berinisial A, “Ada yg berjarak 100 cm, dan ada juga jaraknya 150 cm, serta material baja ringan yang mutunya tidak ber SNI sesuai aturan yang seharusnya, karena hal ini bisa jadi dugaan hal serupa pun bisa terjadi pada proyek yang lainnya”.

Diduga kuat tak ada pengawas dari dinas terkait maupun konsultan pengawas, sehingga pekerjaan hasilnya tak sesuai aturan gambar. Sebab jika sesuai gambar tak mungkin hasilnya tak benar dan tak beraturan, sebab hal ini jadi dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak ada tenaga ahli yang bersertifikasi benar.
Dan awak media juga dapati informasi dari salah satu para pekerja bahwa “untuk si pelaksana saat ini ada punya 2 (Dua) proyek lain dengan posisi terpisah, jadi jarang datang kelokasi proyek, dan juga kalau mereka itu adalah pekerja sudah yang kedua kalinya dipekerjakan, dari hal tersebut tentunya si pihak Pelaksana proyek dinilai tidak profesional, diragukan untuk sesuai spek dan RAB nya, serta diduga kuat hanya ingin meraup untung besar” ujarnya.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilokasi bahwa sesuai dengan papan informasi proyek yang ada tertangkap kamera, bahwa proyek itu berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan sebagai pelaksananya adalah CV. ALDI PASHA dengan nilai anggaran sebesar Rp 301.614.400,- (Tigaratus satu juta enam ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) sumber dana: DAK. Tahun Anggaran 2024, Nomor Kontrak: 093/Kontrak.Disdik/DAK-Fisik/VII/2024, dengan waktu pelaksanaan : 75 Hari Kalender.
Yang mana proyek Ruang Laboratorium SDN 1 Jambe tersebut adalah proyek yang bersumber dari uang pajak yang dibayarkan masyarakat.
Atas hal tersebut para awak media dan para rekan aktivis dan LSM yang sebagai fungsi kontrol sosial dan juga sebagai masyarakat kabupaten Tangerang meminta kepada Ombudsman RI, KPK RI, BPK, PPAT, Inspektorat dan jajaran Kejaksaan RI, untuk segera periksa dan Evaluasi para kontraktor yang sebagai pelaksana dan juga PPK ( pejabat Pembuat Kebijakan) dari Dinas Pendidikan untuk bertanggung jawab atas anggaran yang sudah dianggarkan dan digunakan, dan dapat di informasikan ke khalayak publik umum secara transparan dan terbuka.
Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait belum dapat diminta konfirmasi.***















