Berita  

Diduga Tipu Ratusan Konsumen, Direktur PT. ZRP di Sintang Terancam Jerat Hukum Ganda

Erwin : "Sertifikat Diagunkan, Objek Dijual Ganda, Dana Masuk ke Rekening Pribadi, Kantor Masih Beroperasi"

banner 120x600

Penulis | Jesman Sianturi

Sintang | pelitaprabu.com

Gelombang kekecewaan dan kerugian menghantam ratusan konsumen proyek kavling tanah yang dikembangkan oleh PT Zelldenem Rayza Properti di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Janji kepemilikan tanah impian berubah menjadi mimpi buruk, menyeret direktur utama perusahaan, Ashley Rayza, ke dalam ancaman jerat hukum pidana dan perdata.

Hal ini dimungkinkan atas dugaan penipuan dan wanprestasi yang dilakukan Ashley selaku Direktur perusahaan itu.

Erwin Siahaan, S.H., selaku kuasa hukum para korban, mengungkapkan sejumlah temuan yang sangat meresahkan.

Fakta mencengangkan terungkap bahwa seluruh dana pembelian kavling dari konsumen justru mengalir deras ke rekening pribadi Ashley Rayza, bukan ke rekening resmi perusahaan.

Lebih lanjut, ironisnya, sertifikat induk tanah yang menjadi dasar proyek tersebut diketahui masih dalam status diagunkan di lembaga pembiayaan.

“Ini jelas mengindikasikan adanya unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada janji-janji manis yang tidak sesuai kenyataan, informasi krusial yang sengaja disembunyikan dari konsumen, dan pengelolaan dana yang jauh dari profesional,” tegas Erwin kepada media ini (29/5) di Sintang

 

Kemudian, Praktik penjualan ganda juga menjadi sorotan tajam para konsumen.

Erwin membeberkan bahwa pihaknya menemukan bukti konkret beberapa objek kavling yang sama telah dialihkan kepemilikannya kepada lebih dari satu pembeli yang berbeda. “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi sudah mengarah pada penipuan yang terstruktur dan sistematis.

Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” ujarnya dengan nada geram.

Dugaan penipuan ini semakin diperkuat dengan keterangan dari mantan karyawan PT Zelldenem Rayza Properti, Novid Eliani.

Dalam keterangannya, Novid membenarkan bahwa seluruh transaksi pembelian kavling dilakukan atas instruksi langsung dari Ashley Rayza, dan seluruh pembayaran dari konsumen disetorkan langsung ke rekening pribadi sang direktur.

Kejanggalan lain yang tak kalah mencengangkan adalah keberadaan kantor pemasaran PT Zelldenem Rayza Properti di Sintang yang hingga saat ini masih beroperasi dengan normal, seolah tak terjadi masalah serius.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari pihak berwenang terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum 17 korban tanah kavling klaster Yunza 2 menyoroti aspek legalitas perusahaan dan keterkaitannya dengan organisasi profesi.

Erwin mempertanyakan status keanggotaan PT Zelldenem Rayza Properti dalam Real Estate Indonesia (REI), organisasi resmi yang menaungi perusahaan pengembang properti di Tanah Air.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak REI.

 

Jika terbukti PT Zelldenem Rayza Properti tidak terdaftar sebagai anggota, maka publik perlu mempertanyakan legalitas dan kredibilitas perusahaan ini.

Sebaliknya, jika terdaftar, kami akan mendesak REI untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti merugikan konsumen,” tandas Erwin.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh aspek legalitas PT Zelldenem Rayza Properti.

Langkah awal yang akan ditempuh adalah melayangkan somasi resmi kepada pihak perusahaan.

“Jika tidak ada respons yang konstruktif dan penyelesaian yang adil bagi para korban, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana,” pungkas Erwin.

Kasus dugaan penipuan ini menjadi pelajaran pahit dan pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi properti.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan asosiasi profesi terkait untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah praktik-praktik merugikan serupa terulang kembali di wilayah lain.

Ratusan korban kini hanya bisa berharap keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang mereka alami dapat dipulihkan*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *