Penulis: Hasyim |
Surabaya, pelitaprabu.com |
Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas melarang seluruh sekolah, baik SMA, SMK, maupun SLB negeri, untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya atau administrasi. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan.
Larangan tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi praktik penahanan ijazah di sekolah mana pun. “Ijazah adalah dokumen resmi negara dan harus diberikan kepada pemiliknya tanpa syarat, tanpa penundaan, dan tanpa pungutan biaya apa pun,” ujar Aries di Surabaya, Minggu.
Dinas Pendidikan Jawa Timur bahkan menargetkan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah hingga akhir April 2025. Untuk mencapai target ini, Aries meminta pihak sekolah melakukan jemput bola, termasuk dengan mengantarkan ijazah langsung ke rumah siswa, terutama bagi mereka yang kesulitan datang ke sekolah karena alasan pekerjaan atau domisili yang sudah berpindah.
“Tidak ada pungutan apapun alias gratis untuk mengambil ijazah,” kata Agung dikonfirmasi Selasa (15/04/2024).
Dia bahkan menginstruksikan agar menggratiskan pengambilan ijazah meski murid bersangkutan memiliki tanggungan biaya administrasi.
“Tidak boleh lagi sekolah menahan ijazah karena ada sangkut pautan biaya administrasi yang belum dituntaskan,” ucapnya.
Jika ada siswa yang masih dipersulit mengambil ijazah, dia meminta agar langsung mengadu atau menghubungi cabang dinas pendidikan terdekat.
“Silahkan menghubungi cabang dinas terdekat. Ada 24 cabang dinas pendidikan di seluruh Jatim,” ucapnya.
Sebelumnya, Aries meminta seluruh SMA/SMK negeri di Jawa Timur untuk tidak menahan ijazah para muridnya.
Sebab, ijazah menjadi bagian penting bagi murid yang akan digunakan baik untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan tinggi. Dia menarget, sampai akhir bulan ini tidak ada lagi ijazah yang masih tertinggal di sekolah. “Kami tidak ingin menerima informasi ada penahanan ijazah lagi. Ini sudah bukan jamannya. Ijazah ini menjadi hak murid setelah dia menyelesaikan proses pembelajarannya. Jadi sekolah tidak boleh menahan hak yang menjadi milik murid,” tegas Aries, Jumat (11/04/2025).
Bahkan, Aries juga meminta satuan Pendidikan untuk jemput bola dengan mengantarkan ijazah kepada para murid secara langsung. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan para murid mendapatkan ijazah yang terkendala karena berbagai hal. Seperti yang bersangkutan sudah kerja ataupun pindah alamat. “Kita minta agar sekolah melakukan pembagian ijazah secara masif dan tidak boleh memungut biaya apapun,”tegas Aries. Dia berharap dengan kebijakan dan instruksi ini, pihak sekolah agar tidak menahan atau tidak membiarkan ijazah masih berada disekolah sedangkan murid sudah selesai menempuh pendidikan ditempat tersebut
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya akan dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional sekolah, namun juga dapat berujung pada sanksi pidana. Penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Diharapkan dengan penerapan kebijakan ini, seluruh siswa lulusan di Jawa Timur dapat menggunakan ijazah mereka untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan tanpa hambatan apa pun.***