Berita  

Dua Pelaku Pencurian ATM Mahasiswi di Kapuas Dibekuk Polisi.

banner 120x600

Penulis : Suriyadi

Kuala Kapuas |pelitaprabu.com

Dua pelaku pencurian kartu ATM milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas akhirnya berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng.

Pelaku berinisial AW (34) dan TN (35) berhasil dibekuk setelah Tiga hari buron.

Polisi akhirnya berhasil bekuk pelaku Selasa 18/2/2025 sekitar pukul 21.00 Wib di kediamannya Jl. KP. Tendean, Gg Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir, Kec. Selat, Kab. Kapuas.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Dua ponsel Merk Vivo hasil curian, pakaian yang digunakan saat bereaksi serta Sepeda Motor Yamaha Mio Z dengan nomor Polisi DA 6925 CN.

Polisi juga mengamankan salinan buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan adanya penarikan dana secara ilegal.

Pasca keduanya dibekuk dan kemudian diperiksa di Polres Kapuas, kedua pelaku kepada penyidik mengakui perbuatannya yakni mencuri dan menarik uang korban disalah satu ATM sebanyak Rp 7.5 juta dengan Tiga kali penarikan dalam kurun waktu 44 menit.

Peristiwa pencurian dompet berisi kartu ATM dikisahkan pelaku ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban Norjanah (21) di Jl. Trans Kalimantan KM 08 Desa Tambun Raya.

Sebagaimana dilaporkan korban Norjanah, seorang mahasiswi asal Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, ketika meletakkan dompetnya di keranjang baju di ruang tengah rumahnya di Jl.Trans Kalimantan KM 08, Desa Tambun Raya.

Dompet berisi kartu ATM BRI miliknya tiba – tiba hilang dan kemudian setelah korban mengecek uang di ATMnya sudah hilang.

Menyadari uang di ATMnya hilang/ludes, padahal uang itu untuk biaya kuliah dan kebutuhan keluarga, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.

Demikian Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membeberkan kasus ini pada pers rilisnya 19/2 di Polres setempat.

Jailani mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian pasca menerima laporan korban, segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekam jejak transaksi dan rekaman CCTV di sekitar ATM yang dicurigai digunakan pelaku.

Hasilnya, Dua tersangka berhasil diidentifikasi, yakni AW dan TN, seorang ibu rumah tangga.

Keduanya berdomisili di Jl. KP Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Menurut pelaku masuk ke rumah korban saat penghuni (korban) lengah, lalu mengambil dompet berisi kartu ATM, sambung Jailani menirukan pengakuan pelaku.

Saat ini, Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Basarang guna proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *