Berita  

Dugaan Adanya Temuan Perangkat Desa Dan Guru P3K Di Kabupaten Pasuruan, Yang Direkrut Menjadi Penyelenggara AD HOC Pemilu, Disebut Menyalahi Aturan 

banner 120x600

Penulis : Redaksi|

Pasuruan : pelitaprabu.com|

 

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perangkat desa dan guru P3K yang merangkap jabatan menjadi petugas AD HOC pemilu, ditemukan terjadi di kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Inisial ( S ) ke awak media pelitaprabu.com menyampaikan  “terkait Dugaan Temuan perangkat Desa dan Guru P3K, karena ada dugaan perangkat desa dan guru P3K ikut dalam panelitian AD HOC Pemilu yang seharusnya tidak di perbolehkan ikut baik itu Perangkat desa dan PNS/P3K, itu adalah rekrutmen yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan,” jelas inisial (S) .

Insial (S) melaporkan ke awak media pelitaprabu ada perangkat desa yang berinisial ( BA), inisial (DA) guru P3K ikut andil dalam penyelengga pemilu atau pengawasan pemilu .

Inisial ( S ) Menyampaikan ke awak media bahwasnya

“Sudah ada Undang-undang larang terkait aturan. Ini yang membuat kecemburuan sosial masyarakat. Kami sangat kecewa dengan petugas pemilu karna tidak konsisten dalam meneliti berkas-berkas pendaftaran sudah lengkap apa tidak dan status pekerjanya apakah mendapatkan izin dari atasan tempat kerjanya,” terangnya.

inisial S menambahkan bahwa perangkat desa inisial ( DA) diduga mendukung salah satu paslon, terangnya.

Saat awak media pelitaprabu.com mencoba konfirmasi ke panwascam, pihak panwascam hingga berita ini dinaikkan belum dapat dihubungi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *