Berita  

Dugaan Pernikahan Siri dengan Suami Orang, Oknum Guru SDN 4 Sumbersewu Muncar Banyuwangi Terancam Langgar Kode Etik dan Sanksi Berat

banner 120x600

Penulis : Tim |

Banyuwangi, pelitaprabu.com |

Kasus dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SD Negeri 4 Sumbersewu, Muncar, Banyuwangi, mengundang perhatian publik.

Seorang perempuan berinisial MJ diduga menikah secara siri dengan MZ pada 13 Februari 2025, padahal MZ masih berstatus suami sah dari YTW, yang saat ini bekerja di luar negeri.

Kasus ini mencuat setelah Ismia Susanti, kakak kandung YTW, mengajukan pengaduan tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

Dalam pengaduannya, Ismia mengungkapkan kronologi rumah tangga adiknya, yang menikah secara sah dengan MZ pada 6 Februari 2014 dan kini tengah menghadapi proses perceraian.

Menurut keterangan Ismia, YTW berangkat ke Taiwan untuk bekerja pada September 2024 dengan persetujuan suaminya.

Namun, pada 5 Februari 2025, MZ tiba-tiba mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Banyuwangi. Hanya berselang delapan hari, MZ diduga menikah secara siri dengan MJ.jelasnya

Di tengah pusaran konflik ini, dua anak dari pasangan MZ dan YTW menjadi korban yang paling terdampak. Anak-anak yang masih berusia sekolah kini diasuh keluarga besar di Banyuwangi, sementara sang ibu bekerja di luar negeri.

“Anak-anak bingung dan sedih. Mereka bertanya-tanya kenapa ayah menikah lagi padahal ibu masih ada,” ujar Ismia, menahan tangis.

Di sisi lain, gugatan cerai talak yang diajukan MZ terhadap YTW dijadwalkan mulai disidangkan kedua pada 28 Februari 2025 di kantor desa sraten kecamatan Cluring kabupaten Banyuwangi. Ismia memastikan pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum ini demi keadilan bagi adiknya.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan, prosesnya transparan, dan hak-hak anak diperhatikan. Ini bukan hanya soal kode etik ASN, tapi juga masa depan anak-anak,” tegas Ismia.

 

Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menikah dengan seseorang yang masih terikat perkawinan sah (belum bercerai), hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. landasan hukumnya!

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
– Pasal 10 huruf a:ASN wajib mematuhi asas netralitas, profesionalisme, dan moralitas tinggi.
– Pasal 86 ayat (2):ASN yang melanggar kewajiban atau larangan dapat dikenakan hukuman disiplin.

2. PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS:
– Pasal 4 huruf d: PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat ASN, termasuk dalam kehidupan pribadi.
– Pasal 10 huruf a: ASN dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra instansi.

3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
– Pasal 5 huruf f: PNS dilarang hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum.
– Pasal 11 ayat (2) huruf c: Pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat dikenakan hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak hormat.

4. UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan:
– Pasal 3 ayat (2): Jika seorang pria ingin beristri lebih dari satu, harus ada izin dari istri pertama melalui pengadilan.
– Pasal 24: Pernikahan kedua tanpa putusan cerai atau izin resmi dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.

5. Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik ASN:
– Pasal 3 ayat (1): ASN harus berperilaku jujur, berintegritas, dan menjaga nama baik instansi.
– Pasal 5: ASN dilarang melakukan tindakan yang merugikan citra pemerintahan, termasuk tindakan amoral.

Jika seorang ASN menikah dengan pria yang belum bercerai, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran moral dan hukum, berpotensi berujung pada sanksi disiplin, bahkan pemberhentian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri 4 Sumbersewu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *