Penulis : Hasyim Asy’ari|
Nganjuk, pelitaprabu.com |
Sejumlah orang tua siswa di SMA Negeri 1 Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, mengeluhkan kewajiban pembayaran uang gedung dan uang kegiatan yang dinilai memberatkan. Dalam laporan yang diterima redaksi, siswa diminta membayar uang gedung sebesar Rp2,5 juta dan uang kegiatan bulanan sebesar Rp60 ribu. Tak hanya itu, menjelang ujian semester, para siswa diwajibkan melunasi setidaknya Rp300 ribu dari uang gedung serta Rp180 ribu untuk uang kegiatan guna mendapatkan kartu ujian.
Selain itu, siswa juga dibebani pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp256 ribu. Kartu ujian disebut-sebut hanya diberikan kepada siswa yang telah melunasi atau membayar sebagian besar biaya tersebut. Hal ini memicu keresahan di kalangan wali murid, karena siswa yang belum mampu membayar dikhawatirkan tidak dapat mengikuti ujian.
“Anak saya belum bayar, jadi belum dapat kartu ujian. Padahal kami bukan tidak mau bayar, tapi belum mampu,” tutup salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik dan orang tua/walinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Patianrowo belum memberikan pernyataan resmi.
Masyarakat berharap ada transparansi dan kejelasan terkait pungutan-pungutan ini agar tidak menimbulkan diskriminasi dalam hak pendidikan siswa.***