Berita  

Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Kolursari Bangil Pasuruan, Warga Keluhkan Biaya Rp 600 Ribu Tak Sesuai Aturan

banner 120x600

Penulis : Hrs |

Pasuruan, pelitaprabu.com |

Sebuah pesan beredar di grup WhatsApp warga Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terkait pengurusan sertifikat tanah massal dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pesan tersebut, warga diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu.

Namun, yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa RW yang membantu pengurusan diberikan rokok sebagai bentuk “terima kasih” saat warga mengambil kwitansi untuk biaya transportasi pengurusan.

Kabar ini menimbulkan beragam reaksi. Beberapa warga mempertanyakan transparansi biaya yang dikenakan, mengingat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya PTSL untuk wilayah Jawa Timur seharusnya hanya sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah.

Sejumlah warga Kelurahan Kolursari mengaku kecewa karena diminta membayar lebih dari tiga kali lipat dari ketentuan tersebut.

Salah satu warga, berinisial AG, mengungkapkan kekesalannya. “Seharusnya biaya PTSL sudah ditentukan oleh pemerintah. Jika tidak membayar, katanya proses bisa dipersulit,” ujarnya kepada awak media.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang merasa terbebani dengan pungutan tersebut. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan dan mengusut dugaan pungli dalam program ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan biaya yang lebih tinggi dari ketentuan. Warga berharap adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat agar program sertifikasi tanah ini berjalan sesuai aturan tanpa membebani masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *