Penulis : Hasyim Asyari|
Pasuruan, pelitaprabu.com |
SMPN 2 Pandaan Kabupaten Pasuruan menjadi perbincangan dan sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sekolah tersebut diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) berkedok uang tanggungan donors of development programme (tanggungan donor program pembangunan). Namun ironisnya, nominal yang harus dibayar diduga sudah ditentukan dan dikeluhkan oleh wali siswanya, Kamis (31/10/2024)
Berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka berkeberatan dengan sejumlah permintaan pungutan sebesar Rp 100.000 persiswa dalan setiap bulan, total siswa tahun 2024 adalah 1.182 sehingga total punglinya dalam setahun adalah Rp. 1.418.400.000
Diketahui SMP Negeri 2 Pandaan Kabupaten Pasuruan, mendapat kucuran dana dari pemerintah berupa Dana BOS Reguler yang tahun 2024 berjumlah lebih kurang Rp. 1.300.200.000- jika acuan per-siswa menerima Rp. 1.100.000 dari Dana Bos artinya kinerja dengan penerimaan sama nilainya dengan dana Bos Reguler, berarti tidak sedikit dana yang masuk ke sekolah ini.
Ironisnya, masih juga pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua siswa, berkedok komite sekolah dan menjadi alat untuk melakukan pungutan liar.
Dan dugaan pungli ini berdalih sumbangan.
Jika sifatnya sumbangan, maka seharusnya tidak ada pematokan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik, tentulah yang ada keikhlasan dari orang tua murid.
Saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu staff/ guru di SMPN 2 pandaan melalui WhatsApp untuk menanyakan nomer kepala sekolah, ia mengungkapkan bahwa awak media disuruh menghubungi humas SMPN 2 Pandaan.
Sementara itu Bambang selaku humas sekolah SMP Negeri 2 Pandaan Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat (01/11/24) menjelaskan ke awak media pelitaprabu.com,
“Mohon maaf sebelumnya, sekolah belum pernah meminta sumbangan program pembangunan, kalau program peningkatan mutu dengan partisipasi wali murid ada, sebagaimana yang diatur dalam 8 standar minimal pendidikan. Terimakasih” ujarnya.
Para orang tua siswa dihimbau untuk melaporkan setiap indikasi pungli kepada pihak saber pungli atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan bahwa tidak ada praktik serupa di masa depan.
Kepolisian diminta turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku pungli dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada kejanggalan pungutan di sekolah. Orang tua wali murid wajib mengetahui apa saja yang bisa di kategorikan Pungli sebagai berikut :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang Komite
3. Uang OSIS
4. Uang Extrakulikuler
5. Uang Ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang Syukuran
12. Uang infak
13. Uang foto kopi
14. Uang Perpustakaan
15. Uang Bangunan
16. Uang LKS
17. Uang Buku paket
18. Uang Bantuan isidental
19. Uang Foto
20. Uang Perpisahan
21. Uang Pergantian Kepsek
22. Uang Seraga
23. Uang Pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang kenangan.
25. Uang Pembelian
26. Uang try out
27. Uang Pramuka
28. Uang Asuransi
29. Uang Kalender
30. Uang apartiaipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang Koperasi
32. Uang PMI
33. Uang Dana Kelas
34. Uang Denda melanggar Aturan
35. Uang UNAS
36. Uang Ijazah
37. Uang Formulir
38. Uang Jasa kebersihan
39. Uang Dana sosial
40. Uang Jasa Penyeberangan siswa
41. Uang map Ijazah
42. Uang Legalisasi
43. Uang Administrasi
44. Uang Panitia
45. Uang Jasa
46. Uang Listrik
47. Uang Gaji Guru Tidak Tetap ( GTT).***