Penulis : Red |
Bojonegoro, pelitaprabu.com |
Sejumlah siswa dari SMKN 4 Bojonegoro mengungkapkan keluhan mereka terkait kebijakan sekolah mengenai pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dana beasiswa(KIP) , hingga penahanan ijazah akibat tunggakan biaya sekolah.
Siswa-siswa yang mengikuti Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) mengeluhkan kewajiban membayar SPP meskipun mereka tidak menggunakan fasilitas sekolah selama magang. Bahkan, beberapa siswa mengaku biaya SPP meningkat dua kali lipat selama mereka menjalani PKL di luar kota. Hal ini dinilai memberatkan, mengingat mereka juga harus menanggung biaya hidup seperti kos, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, siswa menyatakan bahwa mereka tidak diberikan bukti pembayaran SPP dalam bentuk kuitansi atau foto sebagai tanda telah melunasi kewajiban tersebut.
“Beberapa siswa yang meminta bukti pembayaran justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa makian dari pihak sekolah. Padahal, sekolah negeri seharusnya gratis sesuai dengan kebijakan pemerintah.”ujar salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya
Keluhan lain datang dari siswa penerima beasiswa yang mengaku tidak mendapatkan dana secara utuh. Beasiswa sebesar Rp1,8 juta yang dicairkan di bank setelah antre berjam-jam langsung diambil pihak sekolah untuk membayar tunggakan SPP dan biaya lainnya tanpa menyisakan uang bagi siswa..”ujar salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya
Siswa mempertanyakan kebijakan ini karena mereka merasa tidak memiliki kendali atas beasiswa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Siswa juga mengeluhkan adanya pungutan bertahap sebesar Rp100 ribu saat kenaikan kelas, serta kewajiban membayar uang gedung sebesar Rp1,5 juta.
Selain itu, pembangunan masjid di sekolah juga diduga membebankan siswa dengan kewajiban sumbangan sebesar Rp1,5 juta per orang, meskipun awalnya disebut sebagai donasi sukarela.
Salah satu siswa yang lulusan tahun 2022 menyampaikan ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan sebesar Rp2 juta.
“Ia menyatakan kesulitan mencari pekerjaan tanpa ijazah, sementara orang tuanya tidak mampu melunasi tunggakan tersebut. Padahal, sesuai aturan pemerintah, ijazah tidak boleh ditahan meskipun masih ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan oleh siswa.”ungkapnya
Para siswa dan orang tua berharap pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungutan tidak wajar ini. Mereka meminta keadilan bagi seluruh siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat mengakses pendidikan tanpa beban finansial yang berlebihan.
Landasan Hukum Terkait Dugaan Pungutan Tidak Wajar di SMKN 4 Bojonegoro
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Pasal 31 Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
– Pasal 31 Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 11 Ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
– Pasal 34 Ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
– Pasal 35 Ayat (1): Standar nasional pendidikan mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
– Pasal 9 Ayat (1): Pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan pendidikan.***