Berita  

Erwin Siahaan Bongkar Kepalsuan Klarifikasi KEJATI KALBAR Soal Skandal UP Raib RP 2,9 MILIAR !!!

banner 120x600

Penulis : Jesman Sianturi

Pontianak | pelitaprabu.com

Erwin Siahaan SH, Pengacara Ir. Yuni Sikala Kope, Telanjangi Inkonsistensi Kejati, Putusan MA jadi bukti tak terbantahkan.

Demikian Erwin mengawali konfrensi persnya dengan pp.com (6/5) usai mengetahui, membaca dengan cermat, klarifikasi Kejati Kalbar terkait berita PP.com yang berjudul, ‘Yuni Sikala Kope Pertanyakan UP yang Raib”.

Klarifikasi yang dibacakan 6/5/2025 oleh Wayan Gedin Arianta, Kasi Penkum Kejati Kalbar tersebut, dibantah mentah – mentah oleh Erwin.

Dengan nada berapi-api, Erwin membeberkan hasil bedahnya klarifikasi Kejati atas kasus dimaksud.

Erwin menyebut, pokok kasus ini adalah hilangnya uang pengganti (UP) sebesar Rp2,9 miliar dalam kasus korupsi pupuk tahun 2015.

Alih-alih menerima penjelasan Kejati, Erwin Siahaan justru menuding institusi penegak hukum tersebut (Kejati Kalbar – red) telah menyampaikan informasi yang “sesat” dan “bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya”.

Dengan berbekal amar putusan Mahkamah Agung (MA), ia tanpa ragu membongkar inkonsistensi dan kejanggalan dalam pernyataan resmi Kejati Kalbar.

“Klarifikasi Kejati Kalbar itu penuh kepalsuan! Mereka mencoba mengaburkan fakta yang sudah jelas tertuang dalam putusan MA,” ujar Erwin Siahaan berkali – kali.

Erwin Siahaan kembali menegaskan bahwa amar putusan MA Nomor: 1807 K/PID.SUS/2017 adalah bukti tak terbantahkan adanya pengembalian dana sebesar Rp 2,9 miliar:
> “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.827.998.564,00 (delapan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.910.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah)…”
>
“Bagaimana mungkin Kejati Kalbar terus menyangkal adanya pengembalian dana yang secara hitam putih tertulis dalam putusan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini? tanya Erwin keras.

Ini bukan lagi soal kekeliruan, tapi soal itikad baik,” sentil Erwin Siahaan tajam.

Tindakan Kejati Kalbar yang tetap melaksanakan eksekusi putusan MA, meskipun JPU sendiri meragukan keabsahan bagian terkait uang pengganti, semakin memperkuat kecurigaan sebut Erwin .

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai “anomali hukum yang tidak bisa diterima akal sehat”.

“Mereka mengeksekusi putusan yang mereka anggap keliru, namun tetap dilaksanakan”. Ini adalah preseden buruk dan semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” tandasnya.

Atas kasus ini, Erwin kemudian mendesak Kejati Kalbar transparansi total dan investigasi mendalam
dan “berhenti bermain retorika” segera melakukan investigasi internal yang “terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik”.

“Masyarakat Kalbar lanjut Erwin, tidak bodoh. Kami menuntut kejelasan kemana aliran dana Rp2,9 miliar itu sebenarnya”. tanyanya tegas.

“Jangan sampai institusi penegak hukum justru menjadi bagian dari masalah,” pungkas Erwin.

Siahaan dengan nada penuh harap
polemik ini segera terungkap, sebaliknya dipastikan akan terus bergulir dan menjadi perhatian utama publik Kalimantan Barat bila masih ditutupi.

Jawaban yang kredibel dan tindakan nyata dari Kejati Kalbar sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bumi Khatulistiwa, pesan Pengacara asal Sumut itu.

Dilain waktu berbeda, Praktisi hukum, dari LBH Lindas Pontianak, Simon Petrus SH, MH, menjawab PP.com mengaku kaget dengan tindakan Jaksa mengeksekusi terdakwa termasuk klarifikasinya kemudian.

Simon menyebut jika ada bau kekeliriun dalam putusan yang dicium eksekutor, ruang memperbaikinya yakni Fatwa MA mestinya turun dulu baru jalankan eksekusi.

Apalagi ini menyangkut uang UP, yang bukti setornya ke negara membantu hak- haknya terpidana jalani hukumannya, wajar terpidana pertanyakan, ujar Simon.

Masih diwaktu yang sama, PP.com mencoba menghubungi kembali pejabat terkait di Lapas Perempuan Kls II A Pontianak, yang disebut Yuni Sikala Kope, Hpnya lagi – lagi tidak diangkat.

pelitaprabu.com masih diwaktu sama, mendapat telepon dari seseorang yang pada pokoknya menyebut pengalaman saudaranya disalah satu LP di Kalbar bahwa tanda bukti setoran UP ke Negara itu memang ada dan dasar LP memberikan hak terpidana***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *