Berita  

Jalan Khusus Tambang Dibangun Di Lumajang Guna Meminimalisir Kerusakan.

banner 120x600

Penulis ; Tulus Yuwono|

Lumajang, pelitaprabu.com |

Pembangunan jalan alternatif khusus untuk angkutan tambang di Kabupaten Lumajang membawa dua manfaat signifikan. Hal ini disampaikan oleh Penjabat ( Pj.) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, pada Selasa (4/2/2025).

Menurut Indah Wahyuni yang akrab dipanggil bunda Yuyun keberadaan jalan tambang ini akan memberikan dua keuntungan utama.

Yang pertama, dengan adanya jalan khusus tambang, pemungutan pajak minerba dapat lebih mudah dipantau. Selain dilakukan dimulut tambang, titik pengambilan pajak juga tersebar di beberapa lokasi strategis, sehingga berpotensi meningkatkan penghasilan pendapatan daerah.

Yang kedua, menghemat biaya perawatan jalan, jalan alternatif ini akan menjadi jalan utama bagi truk pengangkut pasir, sehingga dapat mengurangi beban kendaraan berat di jalan umum. Dampaknya, tingkat kerusakan jalan Kabupaten bisa diminimalisir, sehingga biaya perawatan jalan menjadi efisien.

Dalam kunjungannya, Indah Wahyuni memastikan bahwa pembangunan jalan sepanjang 9 km, titik awak hingga Desa Bago, Kecamatan Pasirian berjalan sesuai rencana. Ia juga meninjau langsung kondisi lapangan dengan menggunakan kendaraan roda empat, dengan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten LumajangLumajang, Hari Suciati, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pembangunan jalan tambang ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi anggaran infrastruktur baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dengan adanya jalan tambang ini truk pengangkut material dapat langsung menuju jalan provinsi atau nasional tanpa harus melewati jalan kabupaten.

“Pembangunan jalan ini merupakan hasil swadaya masyarakat dengan tambahan dukungan dari program corporate social Responsibility (CSR) serta APBD,”ungkapnya.

Kedepan, diharapkan jalan ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh truk angkutan tambang , sehingga jalan Kabupaten tetap berfungsi sesuai spesifikasinya untuk kendaraan umum.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal, Pemkab Lumajang akan berkoordinasi dengan OPD terkait dalam penyusunan surat edaran. Selain itu, pihaknya akan menggandeng Polres Lumajang guna mensosialisasikan penggunaan jalan tambang secara efektif.

“Langkah ini akan saya koordinasikan lebih lanjut agar pemanfaatan jalan tambang dapat berjalan sesuai peruntukannya,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *