Berita  

Kapisa Minta APH Sorong Netral Mediasi Perkara Arnol Milk

banner 120x600

Penulis : Ferki S |

Sorong, pelitaprabu.com |

Menindaklanjut hirarki undang-undang dasar dan peraturan-peraturan perundang-undangan sehingga perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam pasal 18 huruf b UUD 1945 dan Perdasi nomor 5 tahun 2022 yang dasar hukum tentang kesatuan masyarakat hukum adat dan perlindungan terhadap hak adatnya, wajib dipatuhi semua pihak, apalagi aparat penegak hukum (APH).

Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Agustinus Daniel Kapisa, yang dalan hal ini Ia tujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sorong – Papua Barat Daya.

Supaya netral menyelesaikan kasus Arnol Milk versus PT BIAS.

Agustinus mengatakan, pihak Kepolisian Polres Sorong, sangat diharapkan masyarakat Papua dapat bertindak arif dan bijak damaikan kedua pihak.

“Kami berharap hari ini Selasa tgl 3 September 2024, ada keputusan yang berpihak kepada masyarakat adat Papua” lanjut Agustinus kepada media ini (2/9) malam.

“Sesuai panggilan Binmas Polres Sorong..ya.. rencananya besok 3 September 2024, Arnol Milk, Tedy, PT BIAS dan Saya akan dimediasi disana, sambungnya

“Kami sudah terima undangan Binmas Polres Sorong, Jam 10.00 Wita acaranya, mudah mudahan tercapai kesepakatan”, harapnya.

Untuk diketahui pembaca pelitaprabu.com, masalah warga Papua bernama Arnol Milk yang ditangani Agustinus begini cerita singkatnya

Kisaran tahun 2021, PT.BIAS ada proyek pembangunan Drainase di sekitaran Kampung Kalwren Distrik Weemak, dekat Batu Payung tempat makam (sakral) nenek monyang Arnol Milk.

Proyek Draenase tersebut dari anggaran PUPR pusat.

Nah…saat PT BIAS melaksanakan proyek Draenase tersebut, matrial seperti batu – batu diambil dari lokasi Batu Payung tanpa izin dari pemilik ulayat yaitu Arnol Milk.

Dan, selama PT BIAS mengambil matrial batu – batu dari Batu Payung, serta merta lokasi (daerah sakral) tersebut mengalami kerusakan.

Hal kerusakan tempat itu begitu parah, karena PT BIAS ketika mengambil matrial disana menggunakan alat berat jenis Exavator.

Mengetahui lokasi Batu Payung rusak oleh PT BIAS, Arnol Milk – pun menuntut ganti rugi kepada PT. BIAS

Namun PT BIAS tak menggubris hingga Arnol Milk kemudian menyandra alat berat PT BIAS jenis Ecavator tadi.

Memang, dari mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, Arnol Milk sudah berupaya mengomunikasikan masalah tersebut ke pihak PT.BIAS namun selalu gagal.

Hingga pada kisaran bulan Agustus 2024, pihak Arnol Milk beri kuasa kepada Agustinus selaku pemangku Adat Papua untuk menyelesaikan tuntutannya kepada PT.BIAS.

Dan, disaat bersamaan pihak Leasing juga minta bantuan kepada Agustinus karena rupanya Exavator itu masih posisi di kredit PT. BIAS.

Kemudian, masih dikisaran bulan Agustus 2024, ketika Agustinus hendak mengevakuasi Exavator itu ke Sorong, Exavator tersebut tak bisa jalan sebab mesinnya hilang.

Meski demikian Agustinus tetap berupaya memobilisasi alat tersebut ke Sorong dengan 2 Exavator dan 2 unit mobil truk.

Empat jam perjalanan dari lokasi proyek Draenase ke Tampa Garam Sorong, Exavator itu kemudian disimpan disana.

Tapi, sekitar tgl 29 Agustus 2024, Agustinus dikagetkan informasi bahwa sekitar 20 orang polisi mengamankan Exavator tersebut tanpa seizinnya.

Mengetahui hal itu dihari yang sama, Agustinus kemudian membuat laporan Polisi.

Atas laporannya itu, jawaban dari Kepolisian, besok 3 Agustus 2024, Jam 10.00 Wita, akan dilaksanakan mediasi yang dihadiri pihak PT BIAS , Arnol Milk dan Saya, jelas Agustinus usai mengisahkan kronologi masalah Arnol Milk versus PT BIAS***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *