Berita  

Kejaksaan Bitung Panggil 30 Anggota DPRD Kota Bitung. Periode 2019 – 2024

banner 120x600

Penulis | Roiki Husain

Sulawesi Utara | pelitaprabu.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kota Bitung, Dr Yadyn Palebangan, S.H, M.H, teken surat panggilan penyidikan 30 anggota DPRD Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara.

Panggilan terhadap 30 anggota DPRD daerah itu sehubungan Kejaksaan Bitung telah menaikan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019 – 2024 diperiksa Kejaksaan Bitung karena diduga korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin).

Hal ini dibenarkan Kejari Bitung Dr. Yadyn Palebangan saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejaksaan Bitung Senin (19/8).

Yadyn menjelaskan, “pemanggilan dilakukan benar setelah
sebelumnya Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bitung dan Kantor Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Pemkot Bitung Tiga minggu lalu”.

“Setelah penggeledahan itu, akhirnya pihak Kejari Bitung kemudian berkesimpulan menaikan status dugaan kasus korupsi Perjadin dari dari Penyelidikan ke Penyidikan”, lanjutnya.

“Kejaksaan Negeri Bitung sambung Yadyn, pasti tegas dan serius menangani kasus Perjadin DPRD Bitung”.

“Buktinya kami telah mengirim surat pemanggilan kepada 30 anggota DPRD Bitung periode 2019 – 2024, silahkan awak media cek di Sekretaryat DPRD Bitung”, katanya.

Masih menurut Kajari, bahwa, “proses pemeriksaan kasus Perjadin anggota DPRD Kota Bitung tak akan berhenti begitu saja”.

“Penyidik Kejari Bitung telah mendapatkan sejumlah bukti yang telah terkonfirmasi di berbagai tempat, bahkan langsung ke lokasi sehingga lengkap bukti dan saksi kasus ini”, beber mantan Jaksa penyidik KPK itu.

“Ya semua anggota DPRD akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan secara marathon”

Kejari Bitung ini juga mengatakan, “pemeriksaan ke 30 anggota DPRD ini, bukan berarti juga semuanya melakukan penyalahgunaan perjalanan dinas secara berjamaah”.

“Pasti ada beberapa yang bisa dibilang baik namun itu semua nanti bisa disimpulkan usai tahap pemeriksaan”.

Ditanya apakah dalam pemeriksaan ini semuanya akan mengarah ke kasus korupsi atau kesalahan administrasi yang bisa ke Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Yadyn mengatakan bahwa, “jika penyalahgunaan anggaran dilakukan secara tidak sengaja, itu bisa saja TGR”.

“Akan tetapi karena sudah dilakukan secara berulang – ulang maka, berpotensi besar terganjal kasus korupsi”.

“Namun nanti pasti berkembang pada pemeriksaan”, imbuhnya.

“Intinya kami Kejaksaan serius menangani kasus Perjadin anggota DPRD Bitung ini tanpa pandang bulu,” pungkasnya,****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *