Penulis: Budiono|
Lumajang, pelitaprabu.com |
Keluarga korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SDN 01 Kaliuling, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Lumajang atas bantuan dan pendampingan hukum yang telah diberikan.
Dendik Zeldianto, selaku Wakil Bupati LIRA Lumajang, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi LIRA sebagai lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat.
“Kami dari LIRA DPD Lumajang membantu penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di SDN 01 Kaliuling sebagai bagian dari komitmen kami untuk hadir dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Kasus ini juga kami teruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai jalurnya,” ujar Dendik Zeldianto.
Dendik Zeldianto mengungkapkan bahwa kehadiran LIRA di lokasi kejadian turut meredam amarah warga yang saat itu nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau saja LIRA tidak hadir saat itu, bisa jadi ceritanya berbeda. Warga sudah sangat geram dan siap melakukan aksi massa. Namun, berkat pendekatan dan pendampingan yang kami lakukan, situasi berhasil dikendalikan sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi. Kami juga yang mendorong agar kasus ini segera dilaporkan secara resmi agar mendapat penanganan hukum,” tambahnya.
Mohamad Ali Matsai selaku mewakili keluarga korban yang berada di Kecamatan Tempursari dan mendampingi langsung keluarga korban, menyebutkan bahwa keluarga korban merasa sangat terbantu dan bersyukur atas peran aktif LIRA.
“Korban dan keluarganya berterima kasih kepada LIRA karena telah hadir dan mendampingi hingga proses hukum berjalan. Mereka merasa tidak sendirian menghadapi peristiwa ini,” ujar Mohammad Ali Matsai
LIRA Lumajang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.***