Penulis: Sahroni|
Pandeglang, pelitaprabu.com |
Bapak Wadi selaku menantu dari ibu Juju merasa bingung mengenai tata cara pengurusan BPJS Kematian atas nama Ita Tarsita suami almarhum ibu Juju. Ia kemudian meminta petunjuk kepada agen PRISAI dan diarahkan untuk berkonsultasi dengan bapak Dirja, agen PRISAI yang bertugas di Kampung Sidamukti, Rt 04/Rw 03 Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten (12/04/2025).
Seiring berjalannya waktu, beredar isu di media sosial yang menuduhkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan BPJS Kematian Ita Tarsita tersebut. Hal ini menyeret anggota Pelita Prabu organ relawan resmi Prabowo Gibran dengan inisial nama Dirja tersebut.
Hasil klarifikasi antara lain:
Berdasarkan konfirmasi dari ibu Juju, bahwa yang mengurus proses pencairan BPJS adalah ibu Juju sendiri dan menantunya, bapak Wadi, didampingi oleh Leni ahli warisnya, warga Kampung Sidamukti.
RT dan RW setempat (Bapak Hari Wibawa selaku RW) membenarkan informasi bahwa pengurusan dilakukan oleh bapak Wadi dan ahli warisnya bersama ibu Juju bukan oleh dan bapak Dirja.
Bapak Dirja hanya memberikan petunjuk dan arahan awal tanpa terlibat langsung dalam proses pengurusan.
Anak almarhum, Leni (selaku ahli waris), menyatakan bahwa pencairan BPJS Kematian sebesar Rp 42.000.000 di Bank Banten tidak dikenakan potongan dari pihak manapun, hanya terdapat biaya administrasi sebesar Rp 100.000. Dengan demikian, tuduhan adanya pungli terbukti tidak berdasar.
Tambahan klarifikasi (2 Bulan Setelah Pencairan): Dua bulan setelah dana BPJS Kematian dicairkan, Ibu Juju bersama anaknya (ahli waris) secara sukarela datang ke rumah Ibu Siti Jubaedah. Mereka mengucapkan terima kasih secara langsung karena telah mendampingi proses pencairan, dan menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 sebagai bentuk apresiasi dan rasa syukur.
Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa ada komitmen atau perjanjian sebelumnya. Menurut keterangan dari Leni anak ibu Juju, pemberian tersebut dilakukan dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bahkan, ibu Juju sampai menangis sebagai bentuk haru dan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh ibu Siti Jubaedah selama proses tersebut.
Kesimpulan dari kejadian ini bahwa bapak Dirja relawan Pelita Prabu tidak pernah terlibat dalam pengurusan BPJS Kematian selain memberikan arahan. Tidak ada praktik pungli dalam proses pengurusan, pencairan, dan pemberian uàng kepada ibu Siti Jubaedah. Setelah pencairan, secara sukarela dan bukan merupakan bentuk pungli.***