Berita  

Kuasa Hukum Fajar Kecewa dengan Pernyataan Polisi: “Klien Kami Bukan Preman Tapi Guru Ngaji”

banner 120x600

Penulis: Hasyim Asy’ari|

Pasuruan, pelitaprabu.com|

 

Kuasa hukum dari Fajar, Yunita Panca, S.H., menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan pihak kepolisian yang dianggap menyesatkan publik dengan menyebut kliennya dan dua orang lainnya sebagai “preman”. Padahal menurut Yunita, ketiganya memiliki peran sah dan jelas dalam sengketa lahan yang tengah berlangsung.

Dalam keterangan , Yunita menjelaskan bahwa Fajar adalah ahli waris sah dari almarhum Juma’i, dan dua orang lain yang turut ditangkap, yakni Bapak Asep dan Bapak Sani, merupakan pendamping warga yang selama ini membantu proses hukum dan administratif dalam perjuangan hak atas tanah tersebut.

“Pernyataan yang menyudutkan ini sangat kami sayangkan, karena fakta di lapangan tidak seperti itu. Mereka bukan preman, mereka adalah warga yang memperjuangkan haknya secara sah,” tegas Yunita.

Pernyataan itu merujuk pada pertemuan antara beberapa ahli waris dan kuasa hukumnya dengan pihak kepolisian yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Bapak Khoirul. Dalam pertemuan tersebut, Khoirul menjelaskan bahwa sebelumnya sengketa lahan antara ahli waris dengan PT PIER/SIER sempat dimenangkan oleh pihak perusahaan di Pengadilan Negeri Bangil. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, perkara tersebut dimenangkan oleh pihak ahli waris dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun demikian, Khoirul juga menyampaikan bahwa ada dua dokumen hukum lain yang belum diketahui oleh sebagian warga, yakni putusan kasasi dengan nomor perkara 2561 dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 555, yang diklaim dimenangkan oleh pihak PT PIER/SIER.

Yunita mempertanyakan keabsahan dan keanehan dari keberadaan kasasi dan PK tersebut. “Putusan Pengadilan Tinggi sudah inkracht sejak dua tahun lalu. Maka, seharusnya kasasi sudah tidak bisa diajukan lagi. Apalagi, jika selisih waktunya sangat lama tanpa ada pemberitahuan kepada pihak ahli waris,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk mengusut kejanggalan dalam proses hukum tersebut. “Kami akan menelusuri semua prosedur dan dokumen terkait. Bila perlu, kami akan menggugat balik dan meminta keadilan secara transparan,” tutup Yunita.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *