Penulis : Hasyim Asyari |
Pasuruan, pelitaprabu.com |
Awal tahun 2025 diwarnai dengan maraknya aksi unjuk rasa (UNRAS) di lingkungan sekolah, sebuah fenomena yang menimbulkan kekhawatiran banyak pihak.Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, dengan tegas menegaskan bahwa sekolah adalah tempat belajar, bukan arena demonstrasi.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa, bukan tempat untuk aksi unjuk rasa yang justru mengganggu proses pendidikan. Jika ada ketidakpuasan terhadap sistem atau kebijakan sekolah, harus diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan aturan, bukan dengan tindakan yang dapat merusak suasana belajar,” ujar Anjar.
Ia menekankan bahwa aksi UNRAS di lingkungan sekolah bertentangan dengan peraturan yang ada. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berjalan dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi peserta didik.
Tegakkan Hukum, Jaga Integritas Pendidikan
Anjar juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam dunia pendidikan harus ditindak tegas. Banyaknya unjuk rasa di sekolah dapat menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola sekolah, baik dalam aspek kebijakan, keuangan, maupun transparansi pengelolaan dana pendidikan. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, serta paguyuban sekolahharus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, ia menyoroti ancaman hukum bagi para oknum yang melakukan korupsi atau penyimpangan dalam pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan sampai sekolah dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, segera laporkan! Pendidikan yang bersih dan transparan adalah kunci keberhasilan bangsa,” tambahnya.
Seruan untuk Masyarakat dan Pemerintah
Sebagai penutup, Anjar meminta masyarakat, guru, dan pemerintah untuk bekerja sama menjaga integritas dunia pendidikan. Ia berharap tidak ada lagi aksi unjuk rasa di sekolah yang dapat mengganggu proses belajar-mengajar.
“Jika ada ketidakpuasan, salurkan dengan cara yang benar, bukan dengan aksi yang merugikan siswa. Masa depan bangsa ada di tangan mereka, dan kita semua bertanggung jawab untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk yang merusak pendidikan,”pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan harus tetap bersih, transparan, dan jauh dari kepentingan politik atau kepentingan pribadi yang dapat merugikan generasi penerus bangsa.***