Berita  

Mashuri SH; Paslon Ryan-Budi Resmi Daftarkan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di MK

banner 120x600

Penulis : S.10 |

Kota Gorontalo, pelitaprabu.com |

Paslon Nomor urut 4 Ryan – Budi melalui ketua badan hukum partai (BAHU) Nasdem Gorontalo, Mashuri, SH menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah ( pilkada ) di kota Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekaligus melakukan registrasi atas berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Adhan Dambea – Indra Gobel (05/12/2024).

Adapun bentuk laporan resmi yang diajukan paslon urut 4 Ryan – Budi sebagai pihak pemohon yang tercatat dengan surat kuasa nomor 002 / DPP BAHU / MK.P / XII / 2024 yang diketuai oleh Mashuri, SH selaku ketua tim dan sekaligus didampingi sejumlah 27 pengacara tersebut, ” ujar Farid Usman, sebagai wakil sekretaris bappilu DPD partai Nasdem kota Gorontalo, rabu (04/12/2024)

Menurutnya, pihak badan hukum partai (BAHU) yang ditugaskan mengawal segala perkara di MK, tentunya akan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran ke mahkamah konstitusi dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, selain itu pihaknya berharap semua laporan mereka tidak saja dilihat secara persial, namun harus dengan utuh,” harapnya.

Sebab dugaan pelanggaran yang terjadi di pilkada kota Gorontalo, saling berkaitan dan harus diproses dengan sanksi administratif, selain itu pihaknya melalui badan hukum partai nasdem ingin memastikan bahwa semua pelanggaran di pilkada kota gorontalo tahun 2024 kemarin diproses secara adil untuk menjaga integritas pemilu kota Gorontalo,” tandasnya.

Kepada awak media sambar.id pihaknya mengatakan gugatan yang dilakukan sudah sesuai dengan undang undang yang mengatur persoalan sengketa pilkada 2024, sehingga hal ini menjadi acuan paslon nomor urut 4 Ryan – Budi sebagai calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan atau sengketa, sehingga adanya perselisihan terhadap perolehan suara dapat mempengaruhi penetapan paslon terpilih, bila sengketa dikabulkan pihak MK, maka KPU kota Gorontalo wajib menindaklanjuti putusan tersebut,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *