Penulis : Hasyim Asyari|
Pasuruan, pelitaprabu.com|
Kantor Tahura (Taman Hutan Raya) yang berada di kawasan pemukiman navila graha digerudug warga, warga menduduki kantor Tahura dengan tuntutan pembebasan Kepala Koperasi Raksa (belerang) yang ditahan sejak hari selasa.
Adapun penahanan Kepala Koperasi (Syamsul) atas beberapa tuduhan dengan bukti pelaporan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lokasi. Mulai dari masalah penebangan pohon yang pada faktanya pohon tumbang karena faktor alam dan menghalangi akses jalan. Maka dari itu warga atau pekerja pencari belerang berinisiatif untuk melakukan pemotongan agar akses jalan bisa dilewati.
Dan foto longsor jalan karena faktor alam itu diambil sebelum adanya perbaikan jalan oleh pekerja tambang dan warga dengan support dana pembangunan dari Syamsul.
Dengan penahanan Syamsul, warga dan pekerja tambang tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaannya.

Inisial (SK) menyampaikan permohonan Dinas Kehutanan Jawa Timur bahwa Syamsul untuk segera di bebaskan dalam waktu 1X24 jam tanpa syarat Senin (02/09/2024)
Ungkapannya Sudrajat perwakilan dari UPT Tahura Malang sudah menyampaikan permohonan masyarakat kepada Pimpinan. Karena itu menyangkut institusi tergantung pimpinan yang memutuskan. Kami menunggu jawaban dari pimpinan untuk hasil keputusan ini.
Melalui telfon whatsapp Sueb Efendi S.H, selaku pengacara ( lawyer) dari pihak terlapor meminta kepada pihak UPT Tahura ( Taman Hutan Raya) Malang untuk segera mencabut laporannya di Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .***















