Penulis | Adrianto Kaiko
Sulawesi Utara | pelitaprabu.com
AKP Yusi Kristiana SE Kapolsek Matuari Kota Bitung Sulawesi Utara, melarang awak media meliput sengketa tanah.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat 12 Juli 2024, saat awak media hendak meliput sengketa tanah antara Nur Ain Tahir dengan H. Asri Baba.
Dimana pada hari itu, H. Asri Baba dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bitung, hendak melakukan pengukuran tanah yang dijaga ketat Polsek Matuari dan Polres Bitung.
Akibat pelarangan itu, awak media tidak maksimal mendapat informasi sengketa tanah yang diduga melibatkan para mafia tanah
Informasi yang sempat dihimpun pelitaprabu.com misalnya, tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 188 tersebut atas nama Nur Ain Tahir.
Letaknya di Kel Girian Weru Satu Kecamatan Girian.
Tapi, sekarang telah beralih nama ke H. Asri Baba.
Pihak Nur Ain Tahir dan anaknya, mengetahui H Asri Baba dan BPN hendak melakukan pengukuran, maka hari itu datang disana.
Bahkan, anak Nur Ain Tahir sempat halangi petugas BPN lakukan pengukuran.
Namun, Waris anggota Polres Bitung yang menjaga pengukuran, membentak anak Nur Ain Tahir hingga tak berkutik.
Tak lama kemudian, BPN lakukan pengukuran dengan penjagaan ketat Polsek Matuari dan Polres Bitung.
Hingga berita ini diturunkan, media ini tidak berhasil meminta informasi kedua pihak (Nur Ain Tahir dan H. Asri Baba) akibat dari Polisi yang berjaga disana melarang awak media mendekat lahan sengketa.
Namun masyarakat yang menyaksikan aktivitas pengukuran tanah sengketa itu, sempat minta media ini lapor Kapolres Bitung AKBP Albert Zai perihal anak buahnya melarang awak media dan membentak anak Nur Ain Tahir.
‘Sebagai aparat yang menjaga ketertiban mestinya harus netral, tidak berpihak kepada yang mengaku benar” ujar warga itu dengan nada kesal***.