Penulis : Bahrum Sirait
Kabupaten Melawi, pelitaprabu.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi membantah dengan tegas tuduhan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah setempat Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Tuduhan ini digaungkan melalui opini masyarakat dan pemberitaan-pemberitaan di beberapa media online, yang membangun narasi atau isu terkait penyimpangan pelaksanaan program/kegiatan di sejumlah OPD Lingkup Pemkab Melawi.
Terhadap tuduhan-tuduhan tersebut, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Paulus menjawab dan membantah dengan tegas atas tuduhan-tersebut adalah tidak benar.
Paulus menjelaskan, berkaitan dengan pengelolaan Proyek Air Bersih Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Tahun 2022 dengan nilai total sebesar Rp. 12.769.379.000 di beberapa titik lokasi wilayah Kabupaten Melawi.
Diterangkan, kegiatan SPAM dan pemasangan SR sumber dana DAK dan APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dengan total nilai realisasi Rp. 12. 769.379.000 dengan capaian output panjang jaringan transmisi dan distribusi 35.374 meter, sambungan rumah dengan water meter sebanyak 970 unit dan kran umum 8 unit, telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tuduhan lainnya, lanjut Paulus, terkait adanya isu dan opini bahwa Pemkab Melawi telah membebaskan pajak daerah kepada 7 Perusahaan Kelapa Sawit sehingga berpotensi terjadi hilangnya PAD Daerah, Paulus menjelaskan kewenangan pemungutan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Dan pada tahun 2022 telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Paulus, pada Sabtu (17/8/2024).
Dikatakan, sesuai hasil audit BPK RI Nomor 27.B/LHP/XIX.PNK/5/2024, tanggal 21 Mei 2024 bahwa penetapan pajak MBLB atas 7 Perusahaan Kelapa Sawit adalah senilai Rp. 6.492.738.600,00.
“Pernyataan ini disampaikan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat serta meluruskan segala berita yang kurang tepat berdasarkan data,” jelasnya.