Penulis : Hasyim Asyari
Pasuruan : pelitaprabu.com
Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan.
Penyidik hari ini memanggil dua korban YG (18 tahun) dan FR (17 tahun) serta dua orang saksi Al (18 tahun) TR ( 42 tahun ) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.
Kedua korban dan kedua saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan. Jum.at, 10/01/2025.
Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan bahwa kedua korban dan kedua saksi sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut.
“Kedua Korban dan kedua Saksi sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang bahkan bukti-bukti seperti balok kayu, pancing, kaca jendela yang pecah sudah ada di kantor Polres Pasuruan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kedua Kliennya dan Kedua Saksi berjalan dengan lancar.
“Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban dan saksi memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5, tapi yang satu waktu dipukul bisa menghindar dan menjadi saksi saja, jadi korban berjumlah empat orang”, jelasnya.
Perkara ini sudah jelas kok dan tetap ditindaklanjuti, kami akan kawal kasus ini sampai selesai, tegasnya.***















