Penulis : Hasyim |
Pasuruan, pelitaprabu.com |
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai SPBU Pertamina 54.671.21 di Candi Jawi, Prigen, Pasuruan. Kejadian ini mencuat setelah laporan masyarakat menyebutkan bahwa pengecer BBM diduga diberikan keleluasaan mengambil bahan bakar tanpa antrean, sementara warga harus menunggu dalam antrean panjang pada Senin lalu (3/2/2025).
Sebagai respons, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap SPBU tersebut dengan menghentikan pasokan produk sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan ini merupakan bentuk sanksi awal, dan Pertamina menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka SPBU tersebut akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Pertamina juga mengingatkan seluruh SPBU untuk selalu menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku guna memastikan distribusi BBM yang adil bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk Pertamina atau melaporkan temuan terkait layanan SPBU, dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.***















