Penulis : Miftah |
Nganjuk, pelitaprabu.com |
Polres Nganjuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang warga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (16/8/2025) malam di rumah korban, dan dilaporkan ke Polsek Ngronggot keesokan harinya, Sabtu (17/08/2025).
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan jajaran Polres Nganjuk tidak lepas dari keuletan tim dalam melakukan penyelidikan serta pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara sabar menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Hal ini membuktikan komitmen kami untuk cepat menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres, Kamis (21/08/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, berhasil ditangkap pada Rabu (20/08/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah masalah utang sebesar Rp 60 juta kepada korban.
“Pelaku nekat melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian membawa kabur uang tunai Rp114 juta milik korban. Kini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Sukaca.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Nganjuk menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya disertai kekerasan, akan ditindak tegas demi menjaga rasa aman warga.***