Penulis | Opik Hidayat
Sorong, pelitaprabu.com
Sungguh aneh bin ajaib, Perusahaan PT Salawati Motorindo tidak mau membayar tuntutan Marga Kalapain sebesar Rp 3,8 Milyard.
Pihak PT Salawati bersedia membayar tuntutan Marga Kalapain hanya Rp 50 Juta saja.
Pihak PT Salawati berdalih tidak bersedia membayar tuntutan Marga Kalapain Rp 3.8 Millyard karena tidak ada yang harus dibayar.
Bahkan, pihak PT Salawati tegaskan, jika pihak Marga Kalapain tidak mau terima Rp 50 juta, maka pihak PT Salawati akan melaporkan pihak pemilik hak ulayat ke pihak yang berwajib.
Hal ini disampaikan Wilyam Tenggawan, perwakilan PT Salawati Motorindo saat mediasi di Aula Kantor Bupati Sorong.
Mendengar jawaban tegas dari PT Salawati, Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Daniel Kapisa menilai bahwa perusahaan PT Salawati Motorindo ini sudah melecehkan pemilik hak ulayat adat Papua.
Bila memang merasa tidak berkewajiban membayar konpensasi lahan yang sudah dipakai kurang lebih 20 thn sejak thn 2004 sampai 2024, lalu kenapa menawarkan uang 50 juta, tanya Kapisa balik ke PT Salawati.
“Uang itu untuk apa ? Ini seperti penghinaan”, lanjutnya.
Apalagi ada bahasa bila tidak menerima uang senilai Rp 50 Juta, maka proses hukum terus di lanjutkan,
Hukum apa yang mereka pakai ? Tanya Daniel Kapisa dengan geram.
Mediasi antara Perusahaan dan masyarakat adat Kalapain ini difasilitasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sorong.
Tepatnya di Aula Pola Kantor Bupati Sorong dimana Pj Bupati Sorong, Esiaon Siagian bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Wakapolres Sorong, Kompol, Emi Fenetiruma hadir membuka mediasi tersebut 16/8/2024.
Mediasi kali ini, merupakan mediasi yang ke 7, dimana 5 kali mediasi di Polres Sorong dan 2 kali di Kabupaten Sorong.
Pj Bupati Sorong Esiaon Siagian dalam arahannya kepada PT Salawati supaya membayar hak masyarakat adat Kalapain.
Kalau PT Salawati tidak mendengar lagi arahan dari pihak pemerintah ini sudah luar biasa, ungkap Pj. Bupati Sorong itu.
Pj Bupati Sorong itu lanjut ungkapkan, jika pihak perusahaan menolak membayar hak rakyat Kalapain, bisa dipertanyakan komitmen perusahaan membagun Papua, tegasnya.
Kami sebagai pemerintah berkewajiban mempertanyakan misalnya semua pajak kendaraan berat, mobil dan lain – lain yang digunakan perusahaan selama ini tapi tidak membayar pajak ke Pemda Sorong.
Bila perlu negara bisa turun untuk memeriksa PT Salawati Motorindo, Tegasnya lagi.
Kami patut menduga bahwa sebagian besar peralatan berat dan kenderaan lain tidak pernah membayar pajak, ungkapnya.
Belum ada keputusan PT Salawati akan mematuhi arahan Pj. Bupati Sorong, tiba – tiba sekelompok masyarakat memasuki Aula Pola.
Kelompok masyarakat itu mengaku ngaku sebagai Dewan Adat 7 Suku Moi yang punya Salawati Tengah.
Atas kehadiran kelompok ini diruang Mediasi, Seketaris DAP Wil III Doberay, Daniel Kapisa menyampaikan kepada PT Salawati apabila terjadi bentrok antara masyarakat hingga memakan korban maka PT Salawati Motorindo yang bertanggung jawab.
Atas mediasi yang terganggu itu, Ketua DAP Mayor Finsen, minta kepada PT Salawati segera mencari solusi atas tuntutan Marga Kalapain
“Jangan sampai tidak dapat solusi, akibatnya bisa bersentuhan dengan adat Papua”, pesannya ***