Penulis: Sahroni |
Banten, pelitaprabu.com |
Eka Wahyuni S.PD.I Ketua Umum Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG Indonesia sekaligus Pengajar SMAS di Banten, (16/05/2025) menyatakan bahwa salah satu persoalan mendasar pendidikan di Indonesia adalah ketimpangan kualitas antara sekolah negeri dan swasta. Lebih dari itu, kesenjangan kesejahteraan sosial antara guru ASN dan guru swasta non-ASN menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Guru swasta, dengan beban kerja yang setara, mayoritas masih menghadapi realitas Kesejahteraan yang tidak layak, terutama di yayasan yang masih memberikan subsidi silang bagi siswa kurang mampu. Bahkan, guru tersertifikasi pun tidak lagi mendapat honor dari yayasan karena dianggap sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah—padahal pencairannya triwulan bahkan bisa sampai harus menunggu 1 semester.
Kondisi ini diperparah dengan terbitnya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN di Swasta. Alih-alih menjadi solusi, regulasi ini justru menyisakan luka bagi guru yang telah lama mengabdi di swasta namun tertutup peluangnya menjadi ASN. Harapan akan adanya pengakuan tanpa tes bagi guru tersertifikasi berdedikasi lebih dari 15 tahun pupus begitu diketahui bahwa redistribusi ini hanya menjadi cara pemerintah menyelesaikan masalah penempatan guru P3K tanpa memperhatikan guru swasta yang masih setia mengabdi membangun keberlangsungan sekolah swasta.
Kami menolak logika kebijakan ini yang mengorbankan guru swasta yang sudah tersertifikasi dan berpengalaman, hanya demi menampung ASN yang tidak ada andil sama sekali dalam meningkatkan kualitas sekolah swasta. Bagaimana mungkin keadilan dan keharmonisan tercipta, sementara yang telah lama berjuang justru tidak diberi ruang, hanya menjadi penonton terpinggirkan?
Kami mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Redistribusi Guru ASN di Swasta hanya akan adil jika:
Guru swasta tersertifikasi dengan masa kerja di atas 15 tahun—terutama lulusan PLPG—diprioritaskan menjadi ASN tanpa tes dengan tetap mengajar di sekolah induknya.
Seleksi ASN tidak lagi berbasis tes semata, melainkan mengakomodasi jenjang karir berdasarkan lama masa kerja.
Peningkatan kualitas sekolah swasta dimulai dari peningkatan kesejahteraan guru swasta, bukan sekadar menugaskan guru ASN ke sekolah tersebut.
Kami percaya bahwa dari tangan guru swastalah lahir masa depan bangsa yang cerdas dan beradab. Jika ingin kualitas pendidikan merata, maka pemerataan kesejahteraan guru adalah kuncinya.
Mengungkapkan Eka Wahyuni, S.Pd.I adalah Ketua Umum Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG Indonesia. Sebagai pengajar SMAS di Banten yang telah mengabdi lebih dari dua dekade, ia konsisten memperjuangkan hak-hak guru sertifikasi swasta non-ASN melalui advokasi, tulisan, dan pengorganisasian. Suaranya mewakili jutaan guru sertifikasi swasta yang hingga kini masih menunggu keadilan dari negara.***