Penulis : Benny Leonard |
Kupang, pelitaprabu.com |
Menanggapi berkembangnya informasi di masyarakat terkait penyitaan tanah milik keluarga Konay, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga tersebut, Fransisco Bernando Bessi, memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangan pers yang diberikan kepada wartawan pada Rabu (09/07/2025), Bessi menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya mencakup 9 hektare dari total 60 hektare tanah yang dimiliki kliennya.
“Perlu kami tegaskan bahwa tanah yang saat ini disita dan telah dipasang plang oleh kejaksaan hanya seluas 9 hektare. Sementara itu, tanah pagar panjang milik keluarga Konay secara keseluruhan kurang lebih 60 hektare,” jelas Bessi.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan asumsi yang beredar di masyarakat seolah-olah seluruh tanah keluarga Konay telah disita oleh pihak berwajib.
“Terdapat kesalahpahaman di masyarakat bahwa kejaksaan menyita semua tanah milik keluarga Konay. Faktanya, hanya 9 hektare yang sedang dalam proses hukum,” tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meredakan ketegangan yang timbul akibat informasi yang tidak akurat. Keluarga Konay melalui kuasa hukumnya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi di masyarakat,” pungkas Bessi.***