Berita  

Terbukti Tanam Ganja Tiga Petani Lumajang di Vonis 20 Tahun 5 Bulan Penjara

banner 120x600

Penulis: Tulus Yuwono|

Lumajang, pelitaprabu.com|

 

Sidang vonis terhadap 3 terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( TNBTS) di Pengadilan Negeri Lumajang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina.

Tiga terdakwa petani ganja di Lumajang di vonis 20 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang selasa siang (29/04/2025). Penasehat hukum ke tiga terdakwa menyatakan pikir – pikir dulu terkait langkah hukum selanjutnya.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, ketiga terdakwa yaitu Tono, Bambang dan Tomo dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.

“Apabila uang denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukum penjara selama 5 bulan” ungkap Radite Ika Septina.

Majelis Hakim menyatakan ke tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum menanam dan memelihara tanaman jenis narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja dan melebihi berat satu kilogram.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar para terdakwa di hukum 12 tahun penjara dan denda satu milliar rupiah.

Menanggapi vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir atas putusan yang dibacakan hakim, “ujar Feni kuasa hukum ketiga terdakwa.

Kasus penemuan ladang ganja ini terungkap pada bulan September 2024 lalu di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur Arjosari Desa Arjosari Kecamatan Senduro, Lumajang yang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Dalam pengungkapan tersebuttersebut, petugas menemukan ladang ganja sebanyak 59 titik dengan total barang bukti kurang lebih 47 ribu tanaman ganja.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *