Berita  

Terungkap ! Kepala Sekolah SDN Wirogunan Kota Pasuruan Akhirnya Buka Suara Soal Pungutan, Isinya Mengejutkan.

banner 120x600

Penulis: Hasyim|.

Pasuruan, pelitaprabu.com |

Kendati telah menerima Dana BOS senilai Rp223.200.000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Reguler Tahun 2025, UPT SD Negeri Wirogunan Kota Pasuruan tetap menuai sorotan tajam akibat praktik pungutan yang disebut-sebut sebagai “iuran paguyuban”.

Sejumlah wali murid SDN Wirogunan Kota Pasuruan mengungkapkan keresahannya terhadap adanya pungutan berkedok “Paguyuban Orang Tua”, yang dinilai memberatkan, tidak adil, dan bahkan terkesan memaksa.

Keluhan datang dari salah satu wali murid, yang menolak mengikuti program BTQ (Baca Tulis Al-Qur’an), namun tetap diminta untuk membayar iuran. “Sudah saya tolak, tapi masih diminta bayar.” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, hampir setiap kegiatan sekolah seperti ulang tahun guru, pindahan, hari guru nasional, hingga bersih-bersih kelas, selalu disertai dengan pungutan. Bahkan, bagi wali murid yang tidak ikut kerja bakti, dikenakan denda. Salah satu contohnya, biaya bersih-bersih kelas pernah mencapai Rp765.000 dalam sehari. “Anak kami yang sekolah, tapi wali murid yang harus bekerja dan membayar seperti ini,” tambahnya.

Yang lebih mengherankan, beberapa wali murid yang enggan atau tak mampu membayar iuran disebut diminta membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, seolah-olah iuran tersebut bersifat wajib resmi, padahal tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “SD saja seperti ini, padahal SMP sudah gratis,” keluhnya.

Para orang tua berharap agar praktik-praktik pungutan tanpa dasar hukum ini segera dihentikan. Selain mencederai semangat pendidikan gratis, hal ini juga berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap siswa dari keluarga tidak mampu.

“Kami minta sekolah kembali ke aturan. Kalau iuran bersifat sukarela, tidak masalah. Tapi jangan sampai dipaksa apalagi kami aduh domba dengan wali murid lainnya gara gara uang paguyuban,”.tegas salah satu orang tua siswa.

Kepala Sekolah Mochamad Arif akhirnya membenerkan mengenai alokasi dana paguyuban yang masuk ke komite sebesar Rp20 ribu yang dibayarkan oleh orang tua siswa. Dalam keterangannya, Arif menjelaskan secara rinci bagaimana dana tersebut digunakan dan dibagi dalam struktur pengelolaannya.

“Dari total Rp20 ribu yang dikumpulkan, sebesar Rp17 ribu masuk ke komite sekolah, sementara Rp3 ribu diserahkan kepada paguyuban atau orang tua siswa,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari kamis tanggal (7/8/2025.)

Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa pihak komite memiliki rencana untuk paguyuban ke komite menjadi Rp18 ribu, dengan mengalihkan sebagian dana dari paguyuban. Namun, rencana itu belum final dan masih dalam tahap wacana internal. “Itu belum diklirkan, belum sampai keluar, masih angan-angan saja,” ujarnya.

Terkait penggunaan dana, Arif menjelaskan bahwa dari Rp17 ribu yang dikelola komite, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sekolah, diantaranya; Honor guru BTQ (Baca Tulis Al-Qur’an), Gaji penjaga keamanan (satpam) dan Biaya kegiatan perpisahan kelas 6, yang menurut Arif sepenuhnya ditangani dari komite yang di kumpulan oleh paguyuban .

Selain itu, Arif juga mengungkapkan ada rencana penggunaan tambahan dana sebesar Rp1.000 (dari bagian paguyuban) sebagai untuk mendukung kegiatan lomba drumband. Karena lomba drumband membutuhkan biaya yang sangat besar.
Lanjut arif uang paguyuban tersebut Itu sudah berlangsung bahkan sebelum saya menjabat di sini.

Meskipun pihak sekolah mengklaim transparansi dan peran komite dalam pengelolaan dana, praktek pungutan semacam ini rentan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa:

Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan atau permintaan sumbangan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *