Berita  

Tiga Petani Korban Penyerobotan Tanah Urangagung Menghadap Wakil Bupati Sidoarjo

banner 120x600

Penulis : Tias Satrio Adhitama |

Sidoarjo, pelitaprabu. com |

Tepat pukul 08.30 rombongan tiga petani korban penyerobotan tanah Urangagung datang di rumah dinas Hj Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo. Kedatangan mereka dikawal tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hope dan Ketua Organ Relawan Prabowo Gibran DPW Pelita Prabu Jawa Timur (31/10/2025).

Sesampai di lokasi, rombongan mereka disambut oleh H. Rahmat Muhajirin suami Hj. Mimik Idayana, Wakil Bupati Sidoarjo. Rahmat langsung memimpin jalannya mediasi yang juga dihadiri oleh pihak Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Lurah Urangagung, Camat Sidoarjo Kota dan Anwar mantan Lurah Urangagung periode sebelumnya.

Rahmat bertanya mengenai kronologi kasus ini dan kemudian dijawab dengan apik oleh Dr Emanuel Sudjatmoko, S.H, M.S dari LBH Hope. Diskusi mengalir dilanjut klarifikasi oleh Indarko dari BPN Sidoarjo, dan kembali Emanuel menjelaskan duduk perkaranya sehingga dapat dipahami oleh semua yang hadir.

“Bahwa tanah gogol gilir adalah kekayaan desa dan tiga petani korban ini berhak mendapat kompensasi dari hak garap tanah tersebut, ” ulas Emanuel yang juga berprofesi sebagai Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Di tengah-tengah situasi diskusi Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana datang bersama rombongan. Ia menyapa semua yang hadir dan bermohon maaf bila ia tidak bisa lama berada di forum audiensi tersebut. Selebihnya ia pasrahkan ke H. Rahmat Muhajirin yang juga merupakan suami dari perempuan yang berjuluk Emak’e Sidoarjo ini.

Diskusi dilanjutkan dengan perwakilan korban untuk angkat suara. Sulikah sebagai perwakilan korban menyatakan bahwa ia dan dua rekannya tidak ada niat menjual tanah tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Antonius Sri Krisna Wardhana, pendamping korban dari LBH Hope.

“Ada surat yang terbit 2023 ditandatangani oleh Anwar selaku Lurah sebelumnya yang menyatakan bahwa tanah ketiga petani ini tidak pernah dipindahtangankan, ” tambah Krisna menjelaskan

Krisna kembali menuturkan, bahwa fakta yang terjadi sejak 2019 telah keluar sertifikat hak guna bangunan di atas tanah tersebut. Ia lantas heran pada tahun 2022 tanah ketiga petani malah diuruk dan dijadikan perumahan hingga dijual.

Anwar mantan Lurah Urangagung yang kebetulan hadir bersama rombongan Wakil Bupati Sidoarjo juga diberi waktu untuk menjelaskan. Selama ini ia mengetahui persis persoalan ini. Anwar berusaha mengklarifikasi.

Ia nampak membela diri. Anwar mengatakan bahwa sewaktu kemunculan sertifikat tersebut ia hanya menjadi staff dari Kelurahan Urangagung yang dipimpin oleh Hariyadi sebagai Lurah sebelum Anwar.

Rahmat kembali menengahi mediasi tersebut ketika suasana sedikit memanas. Ia lanjut meminta pendapat dari Pihak Perkim Sidoarjo.

“Hal ini diduga memang ada unsur penyerobotan, ” tutur Pihak Perkim

Rahmat kemudian menemukan kesimpulan dari mediasi tersebut. Ia berpendapat jika pihak PT Citra Mandiri Sekawan diduga melakukan penyerobotan dan ia menghimbau agar bisa diberi kompensasi dengan nominal yang pantas. Lebih lanjut suami Wakil Bupati Sidoarjo ini akan mempelajari kasus ini lebih detail.

“Tolong saya diberi kopian dari berkas-berkas perkara ini, ” ujarnya.

Permintaan tersebut akan segera dipenuhi oleh LBH Hope. Krisna mengatakan akan mengantarkan semua berkas pada hari Senin mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *