Berita  

Tri Ayu Memohon Perhatian Bupati Sintang Usai Tragedi yang Menimpa Suaminya, Almarhum Suprapto

banner 120x600

Sintang, Kalbar | pelitaprabu.com

Tri Ayu (36), istri almarhum Suprapto (48), warga Binjai Hulu, Sintang—perlahan mulai bangkit setelah doa 40 hari kepergian suaminya digelar bersama keluarga. Momen itu, kata Tri Ayu, membuat pikirannya lebih tenang untuk kembali melangkah, terutama membesarkan tiga anak yang ditinggalkan sang suami.

Saat ditemui pelitaprabu.com di Binjai Hulu, Selasa (2/12), Tri Ayu menegaskan tekadnya.

“Saya akan didik anak-anak sekuat tenaga supaya mereka tetap jadi orang baik dan berguna,” ujarnya.

Di tengah proses pemulihan itu, Tri Ayu menyampaikan permohonannya kepada Bupati Sintang Gregorius Bala dan Wakil Bupati Florensius Ronny agar memberikan perhatian terhadap kondisi dirinya—khususnya terkait tempatnya berjualan di pasar Binjai Hulu.

Ia menegaskan akan mengikuti aturan penempatan pedagang, namun berharap tidak ada pihak yang mencoba mengusik kiosnya hanya karena peristiwa yang menimpa almarhum Suprapto.

“Bapak Bupati, saya dan anak-anak sangat memohon bantuan. Jangan sampai kejadian yang menimpa suami saya dijadikan alasan mengganggu tempat saya mencari nafkah,” harapnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus meninggalnya Suprapto mencuat setelah muncul dugaan bahwa MH—pihak yang memerintahkannya membongkar pasar lama Binjai Hulu—tidak menunjukkan itikad baik.

Sebagaimana diberitakan pelitaprabu.com sebelumnya, rangkaian peristiwa tersebut meliputi:

1. Suprapto diminta MH membongkar pasar lama pada Agustus 2025 tanpa upah.

2. MH menjual bahan bekas bangunan pasar lama kepada Suprapto sebesar Rp8 juta.

3. MH diduga tidak memiliki kewenangan membongkar maupun menjual aset pemerintah daerah.

4. MH berulang kali mendesak Suprapto mempercepat pembongkaran dengan alasan pasar baru segera diresmikan—padahal hingga kini belum diresmikan.

5. MH diduga mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pihak yang mempekerjakan ketika Suprapto mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada 26 Oktober 2025.

Analisis Hukum

Praktisi hukum LBH Rumah Swadaya, Santosi Urbanusi, S.H., M.H, menilai kasus ini menunjukkan indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

“Dari pernyataan istri almarhum, terlihat jelas ada hubungan kerja antara MH dan Suprapto. Bukti chat dan transaksi uang dapat mengungkap siapa yang memiliki tanggung jawab dalam kematian pekerja,” kata Santos.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan keselamatan kerja telah diatur jelas dalam:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law Ketenagakerjaan).

“Pemberi kerja, baik perusahaan maupun individu, wajib menjamin lingkungan kerja yang aman. Bila pekerja meninggal dalam tugas, harus ditelusuri hubungan kerja dan tanggung jawab para pihak,” tegasnya.

Santos juga menyarankan pemerintah Kabupaten Sintang turun tangan, mengingat objek yang dibongkar merupakan aset daerah yang diduga dijual oleh pihak tanpa kewenangan.

Respons Warga dan Sikap MH

Menurut informasi warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, MH sempat datang ke Binjai Hulu setelah pemberitaan pelitaprabu.com terbit (3/12), namun Tri Ayu tidak bertemu dengannya.

Yang memicu tanda tanya warga, MH disebut-sebut sempat memperingatkan agar Tri Ayu “tidak memperpanjang masalah” karena dapat berdampak pada kios tempat ia berjualan.

“Posisi MH itu sebenarnya apa di Disperindagkop Sintang sampai bisa mengancam seperti itu?” tanya warga.

Masyarakat Binjai Hulu berharap Bupati dan Wakil Bupati Sintang memberi perhatian terhadap kondisi Tri Ayu dan tiga anaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *