Berita  

Tuntas Tanpa Ribut ! Advokat Willy Fatta Buktikan Sengketa Teh U’Tea Bisa Selesai dengan Etika dan Hukum

banner 120x600

Penulis: Hasyim |

Kediri, pelitaprabu.com |

Bertempat di Warkop Brader, Kabupaten Kediri, telah berlangsung kegiatan penandatanganan Surat Kuasa Khusus serta Kesepakatan Bersama antara Muhammad Rafli Ferdiansyah, pemilik sah merek dagang Teh U’Tea, dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum WF Law Office (Adv. M. Willy Fatta K, S.H., CTT & Partners).

Acara yang digelar pada Sabtu (11/10/2025) tersebut turut dihadiri oleh Adv. M. Willy Fatta K, S.H., CTT. dan Zainal Muttaqin, S.H., selaku advokat penerima kuasa, serta para saksi yang ikut menandatangani dokumen hukum.

Dalam pertemuan itu, dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus yang memberikan mandat kepada tim kuasa hukum untuk mendampingi serta mewakili klien dalam proses hukum terkait Sengketa Merek Dagang “Teh U’Tea”. Surat kuasa tersebut menjadi dasar hukum bagi langkah-langkah advokasi, baik dalam ranah perdata maupun pidana, untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek yang telah terdaftar secara sah.

Selain itu, kedua belah pihak juga menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor 11/SKB/X/2025 yang menandai penyelesaian sengketa merek secara damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak Moh. Fathoni Lubis HS., pemilik usaha Teh Utea, menyatakan pengakuan penuh bahwa merek “Teh UTea” memiliki kesamaan pokok dengan merek “Teh U’Tea” yang dimiliki Muhammad Rafli Ferdiansyah.

Pihak pertama berkomitmen untuk:

1. Menghentikan seluruh penggunaan nama “Teh UTea” dalam bentuk apa pun, termasuk pada produk, outlet, dan media promosi.
2. Tidak lagi menggunakan nama atau merek serupa yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
3. Menyelesaikan seluruh proses perubahan nama dalam waktu tujuh (7) hari kalender setelah penandatanganan kesepakatan.

Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, pihak kedua berhak menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum Muhammad Rafli Ferdiansyah, Adv. M. Willy Fatta K, S.H., CTT, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan semangat damai dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

“Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara profesional dan saling menghormati hak atas merek dagang,” ujar Willy Fatta seusai penandatanganan.

Dengan ditandatanganinya dokumen resmi tersebut, maka status hukum kepemilikan merek Teh U’Tea telah diperkuat, sementara pihak terkait diharapkan dapat mematuhi isi kesepakatan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan tertib hukum di Indonesia.

Acara berlangsung kondusif dan tertib, disaksikan oleh para pihak, kuasa hukum, serta saksi-saksi yang turut membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang memiliki kekuatan hukum tetap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *