Berita  

Waka DPD LP2KP Sutarji Bongkar Fakta: Isu LP2KP Bekingi BRN Cuma Hoaks !

banner 120x600

Penulis : Hasyim Asyari |

pasuruan, pelitaprabu.com |

Wakil Ketua DPD Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP2KP)Kabupaten Pasuruan, Sutarji, akhirnya angkat bicara terkait isu miring yang menyebutkan bahwa LP2KP menjadi bekingan Organisasi Masyarakat (Ormas) Buser Rentcar Nasional (BRN) pada 3 Februari 2025. Isu yang beredar luas melalui pemberitaan media online, seperti CyberJatim.com dan Bicara-Indonesia.com, ditegaskan sebagai informasi yang tidak benar dan cenderung menyesatkan.

Sutarji menegaskan bahwa LP2KP sebagai lembaga independen tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan Ormas BRN. Ia menyesalkan pemberitaan yang beredar karena tidak memenuhi standar jurnalistik yang benar, seperti verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.

“Kami sangat menyayangkan berita yang tidak berdasar ini. Tidak ada konfirmasi kepada kami sebelum berita itu ditayangkan. Ini jelas mencederai prinsip jurnalistik yang seharusnya mengedepankan fakta dan keberimbangan,”ujar Sutarji dalam konferensi pers di Rest Area Masjid Agung Sukorejo.

Ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, Subkhi Abdullah S.Ag, turut memperjelas bahwa pemberitaan yang menyebut ada “oknum LP2KP” menjadi beking BRN tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Subkhi menegaskan bahwa saat kejadian, ia hadir sebagai Ketua Korwil BRN Pasuruan, bukan atas nama LP2KP.

Menurutnya, peristiwa yang menjadi dasar pemberitaan tersebut bermula pada 1 November 2024, ketika BRN membantu mengamankan kendaraan rental yang tidak dikembalikan oleh penyewa. Pihak pemilik rental telah lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo. Saat unit kendaraan ditemukan di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, proses penyelesaiannya melibatkan aparat desa dan kepolisian, tanpa adanya tindakan arogan seperti yang diberitakan.

Selain itu, Anom Suroto, salah satu pengurus pusat LP2KP, juga mengecam pemberitaan yang dinilai tidak profesional. Ia menyebut bahwa media yang menerbitkan berita tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers dan jurnalis yang menulis berita itu diduga tidak memiliki identitas resmi sebagai wartawan.

“Jika ingin menulis berita, gunakan data yang valid dan lakukan konfirmasi. Jangan asal menulis karena bisa berdampak pada citra lembaga dan individu yang diberitakan,” ujar Anom.

Dengan adanya klarifikasi ini, LP2KP Kabupaten Pasuruan berharap masyarakat tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *